HEADLINE

[WAWANCARA] Temuan IndonesiaLeaks, Saut: Kalau Tujuannya Pidana Bukti Kami Harus Cukup

"Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengklaim, tim Direktorat Pengawas Internal mulai bekerja mengusut dugaan perusakan barang bukti oleh bekas penyidik Roland dan Harun."

Tim KBR

[WAWANCARA] Temuan IndonesiaLeaks, Saut: Kalau Tujuannya Pidana Bukti Kami Harus Cukup
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. (Foto: ANTARA/ M Adimaja)

KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengklaim, jajarannya bergegas menggelar eksaminasi atau pengujian kembali dugaan perusakan barang bukti oleh dua bekas penyidik, Roland Ronaldy dan Harun. Perkara kedua bekas penyidik KPK dari Kepolisian itu menurutnya, sedang diproses Direktorat Pengawasan Internal.

Ia mengatakan, perlu kehati-hatian untuk menangani kasus ini mengingat muaranya bakal dibawa ke proses pidana. "Kalau tujuannya (ke arah) pidana kan kami harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk itu. Makanya biarkan nanti mereka (PI) bekerja dulu," tutur Saut. 

Karena itu Saut juga masih enggan menjelaskan ketika KBR menanyakan soal ada-tidaknya perusakan barang bukti. Alih-alih menjawab, Saut justru mengatakan dirinya belum melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV KPK. Ia malah mengarahkan pada pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut "penyobekan tidak terlihat dalam rekaman kamera".

"Saya sejauh ini belum lihat. Mungkin Pak Agus pernah lihat. Karena waktu itu, sudah lama juga ya kasusnya, saya tidak melihat. Termasuk rekaman, saya juga tidak melihat. Tapi Pak Agus melihat, tidak ada kayak orang menyobek gitu, enggak ada." 

Desakan ke Pimpinan KPK untuk mempidanakan dua penyidik yang diduga merintangi pemeriksaan kasus korupsi dengan merusak barang bukti, terus mengalir. Mulai dari organisasi sipil, bekas pimpinan lembaga antirasuah hingga masyarakat melalui petisi online. Tuntutan bermula usai dirilisnya laporan investigasi IndonesiaLeaks yang mengungkap dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik KPK dari kepolisian, Roland dan Harun.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/respons_kpk_menanggapi_temuan_indonesialeaks_tuai_kritik/97657.html">Ketua KPK Sebut Susah Ungkap Aliran Suap, Abraham Samad: Sama Sekali Tak Elok</a></b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/beda_keterangan_ketua_kpk_soal_perusakan_barang_bukti/97693.html">Beda Keterangan Ketua KPK Soal Perusakan Barang Bukti<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    

    Barang bukti tersebut berupa buku catatan keuangan perusahaan milik terpidana kasus suap perkara di Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman. Buku bersampul merah itu memuat alur transaksi keuangan pengusaha Basuki yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat, beberapa penyebutan nama diduga mengarah ke Tito Karnavian.

    Apa langkah Pimpinan KPK menjawab tuntutan publik? Berikut wawancara Jurnalis KBR dengan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui telepon, Kamis (11/10/2018) pekan ini.

    Kalau dari laporan tim IndonesiaLeaks.id kan sebenarnya ada dua hal: ada dugaan perusakan barang bukti, juga ada dugaan aliran dana ke pejabat Polri. Tindak lanjut pimpinan KPK secara umum seperti apa?

    Jadi memang, apa ya, tidak hanya kasus-kasus seperti ini, tapi kasus-kasus lain, penyebutan itu sangat umum. Tapi bagaimana kita bisa mengembangkan itu menjadi sebuah kasus yang ada kaitan dengan kasus yang kami dalami, ini kan menjadi menarik, ada kaitan langsung atau tidak. Oleh sebab itu, peneyebutan-penyebutan, penamaan-penamaan itu, menjadi sebuah hal yang harus kita sikapi dengan hati-hati. Apakah ada kaitan langsung dengan kasus yang lagi kita dalami atau tidak.

    Pada bagian lain, tentu pembuktiannya diperlukan kehati-hatian untuk melihat bagaimana kita menindaklanjuti penyebutan nama itu. Kan sudah terbiasa ada penyebutan nama, tapi akhirnya kita nggak bisa membuktikan. Banyak ya di kasus-kasus besar, tapi akhirnya kita berhenti karena tidak bisa lanjut dalam hal mengembangkan kasus.

    Dalam laporan IndonesiaLeaks juga memuat dokumen yang diduga menyebut nama Tito Karnavian. Itu benar?

    Dokumen itu sebenarnya bukan dokumen yang sudah terbuka di publik dalam kaitan, putusan pengadilan yang inkracht. Itu kan prosesnya masih proses yang ... (jeda)

    Saya sendiri nggak pernah baca tuh kayaknya, deh.

    Jadi artinya begini, itu bagaimana, seperti apa, seingat saya, makanya menarik. Biar itu verifikasi dulu deh. Biar nanti PI yang verfikasi seperti apa.

    Soal pembubuhan tipe-x itu ada, tetapi pelakunya tidak diketahui?

    Enggak ada yang lihat. Siapa yang melihat? Kan gitu. Jadi sejauh apa itu ada, siapa pelakunya, dan bagaimana, itu yang Pak Agus bilang kemarin, kami akan verifikasi ulang. Dilihat lagi. Gitu kira-kira.

    Tapi pembubuhan tipe-x itu ada?

    Saya sejauh ini belum lihat. Mungkin Pak Agus pernah lihat. Karena waktu itu, sudah lama juga ya kasusnya, saya tidak melihat. Termasuk rekaman saya juga tidak melihat. Tapi Pak Agus melihat, tidak ada kayak orang menyobek gitu, enggak ada.

    Tidak terekam?

    Iya. Nanti akan kami verifikasi ulang.

    Jadi, eksaminasi itu prosesnya bagaimana? Melibatkan pimpinan?

    Kami yang menyetujui. Itu kan mereka tidak akan bekerja kalau kami tidak perintahkan. Kami yang memerintahkan mereka untuk bekerja. Nanti kita lihat mereka bekerja dulu, ya.

    Data yang dihadirkan dalam dokumen itu apa saja? Rekaman CCTV?

    Banyak, fakta-fakta yang ada di situ nanti mereka akan dalami lagi. CCTV akan dilihat lagi seperti apa. Kalau kita tidak melihat langsung ada tindakan penyobekan, tentu kita tidak bisa abuse juga kan.

    Kalau tujuannya (ke arah) pidana kan kita harus memiliki bukti-bukti yang cukup untuk itu. Makanya biarkan nanti mereka bekerja dulu, nanti mereka akan memberikan report ke kita.

    Berapa lama eksaminasi ini?

    Lebih cepat lebih baik.

    Baca juga:

      <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/skandal_perusakan_buku_merah/97396.html#KETIKA_BUKU_MERAH_DISOBEK">Skandal Perusakan Buku Merah</a></b></li>
      
      <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/kpk_periksa_bukti_hasil_investigasi_indonesialeaks/97642.html">KPK Lakukan Eksaminasi Kasus Perusakan Barang Bukti<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
      
  • Skandal Buku Merah
  • perusakan barang bukti
  • Saut Situmorang
  • KPK
  • IndonesiaLeaks

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!