BERITA

HUT TNI, Komnas HAM Minta Reformasi Peradilan Militer

"Komnas HAM menilai tidak ada transparansi dalam peradilan militer."

Yudi Rachman

HUT TNI, Komnas HAM Minta Reformasi Peradilan Militer
Ilustrasi (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia meminta reformasi peradilan militer dilanjutkan.  Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, reformasi sistem peradilan militer hingga kini belum berjalan. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya kasus pidana umum yang melibatkan militer tidak diadili di peradilan sipil. Bahkan, Komnas HAM menilai tidak ada transparansi dalam peradilan militer.

"Reformasi UU Pengadilan Militer belum  berjalan. Padahal Indonesia juga sudah meratifikasi instrumen HAM. Prinsip itu juga bukan hanya peradilan umum tetapi peradilan militer. Selama ini peradilan militer tidak bersifat terbuka. Kalau ada TNI yang terlibat pidana umum bisa diadili di peradilan  umum," jelas Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah.


Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah menambahkan, Komnas HAM juga memberikan catatan soal peran TNI sering terlibat konflik dengan masyarakat sipil. Untuk itu, dia meminta juga elite politik di sipil dan juga kekuatan tertentu di sipil tidak menarik-narik TNI untuk terlibat dalam ranah sipil.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah
  • hut tni
  • peradilan militer
  • reformasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!