NASIONAL

RUU Disabilitas Perlu Tempatkan Menko Kesra Urusi Pekerja Disable

"Rancangan Undang-undang tentang Disabilitas perlu memberi wewenang Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk menangani pengangguran buruh disable atau cacat."

Guruh Dwi Riyanto

RUU Disabilitas Perlu Tempatkan Menko Kesra Urusi Pekerja Disable
pekerja, disable, cacat

KBR, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Disabilitas perlu memberi wewenang Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk menangani pengangguran buruh disable atau cacat. 


Pengamat hukum perburuhan Surya Tjandra mengatakan, selama ini penanganan pekerja cacat tumpang tindih antara Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja. Ini merupakan akibat tidak jelasnya Undang-undang tentang Penyandang Cacat.


"Siapa yang bertanggungjawab? Ini seharusnya masuk ke level Menko. Semua kementerian yang saya sebut tadi kecuali Kementerian Perdagangan dan Perindustrian ada di Menko Kesra,” kata Surya Tjandra di Jakarta, Jumat (17/10).


“Menko harus berkoordinasi dengan Menko Perekonomian supaya nyambung karena kebutuhan industri harus kita perhitungkan. Ia membutuhkan orang yang produktif dan bisa bekerja," tambahnya. 


Komnas HAM dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas mengajukan perubahan Undang-undang tentang Penyandang Cacat. Undang-undang 4/1997 itu dianggap tidak memiliki perspektif hak asasi manusia. Sebab, penyandang disabilitas dilihat sebagai pihak yang perlu diberi santunan, bukan diberdayakan.


Editor: Antonius Eko 


  • pekerja
  • disable
  • cacat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!