NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Tak Beri Bantuan Hukum untuk Akil

"KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Akil Mochtar. Akil Mochtar adalah ketua MK non aktif yang dicokok oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari sengketa pilkada di dua daerah."

Pipit Permatasari

Mahkamah Konstitusi Tak Beri Bantuan Hukum untuk Akil
Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, korupsi

KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Akil Mochtar. Akil Mochtar adalah ketua MK non aktif yang dicokok oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dari sengketa pilkada di dua daerah.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, Ketua MK nonaktif itu sudah memilih kuasa hukumnya sendiri untuk menangani kasus yang tengah menderanya.

" Tidak ada, pak Akil menunjuk sendiri kuasa hukumnya. Tidak ada sama sekali rekomendasi dari MK. Advokasi? Tidak ada," kata Hamdan di kantor MK, Rabu (9/10).

Sebelumnya, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK karena diduga menerima suap saat menangani perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Selatan, dan Lebak, Banten. Akil disangkakan menerima suap sebeser empat miliar dari anggota DPR  Fraksi Golkar Chairun Nisa dan Pengusaha Cornelius Nalau.

Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menduga, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor: Suryawijayanti 

  • Mahkamah Konstitusi
  • Akil Mochtar
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!