NASIONAL

Mahfud MD: Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Masuk UUD

"KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan, fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar."

Sindu Dharmawan

Mahfud MD: Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Masuk UUD
Mahfud MD, Hakim Konstitusi, akil mochtar, korupsi

KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan, fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar.

Mahfud menilai, amandemen UUD itu merupakan solusi jangka panjang yang paling mungkin dilakukan untuk bisa mengawasi Hakim MK. Pada 2006 lalu, pengawasan KY terhadap Hakim MK dicabut.

“Satu-satunya jalan menurut saya, itu jangka panjang. Harus menyebutkan di dalam UUD kalau nanti suatu saat ada amandemen UUD lagi. Bahwa, KY itu mengawasi juga Hakim MK. Nah, kalau nanti di UUD, itu nanti dengan sendirinya akan bisa dibuatkan perubahan di dalam UU. Tapi, sebelum itu, menurut saya, ya orang seperti Anda saja mengawasi, pers, LSM, sosial media, KPK, Polisi, Jaksa, “ ujar Mahfud dalam Sarapan Pagi KBR68H, Jumat (04/10).

Sebelumnya, Komisi Yudisial berharap, kewenangannya untuk mengawasi hakim konstitusi kembali diberlakukan. Hal ini perlu dilakukan agar kasus suap  yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar tidak terulang. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menilai, perkara korupsi yang menimpa bekas politisi Partai Golkar itu diakibatkan tidak adanya pengawasan.

Editor: Suryawijayanti 

  • Mahfud MD
  • Hakim Konstitusi
  • akil mochtar
  • korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!