NASIONAL

Walhi Ajak Publik Dukung Gugatan Warga Pulau Pari ke Holcim

"Gugatan warga Pulau Pari ke Holcim karena produksi semen perusahaan itu telah meningkatkan emisi karbon dioksida, dan memicu perubahan iklim global."

Fadli Gaper

Pulau Pari
Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi, Puspa Dewy saat jumpa pers (20/9/2022) di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar Youtube Walhi)

KBR, Jakarta- Warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta mengajukan gugatan ke perusahaan semen terbesar dunia, Holcim. Gugatan diajukan melalui pengadilan di Kota Zug, Swiss, tempat Holcim berkantor pusat.

Menurut Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi, Puspa Dewy, gugatan warga Pulau Pari ke Holcim karena produksi semen perusahaan itu telah meningkatkan emisi karbon dioksida, dan memicu perubahan iklim global. Salah satu dampaknya, mengakibatkan banjir rob di Pulau Pari, dan merusak ekosistem perairan sehingga nelayan pun merugi.

"Kalau kemudian tidak ada tekanan terhadap mereka, maka produksi mereka akan semakin tinggi. Jadi kalau misalnya ya kita melihat juga seperti di Holcim. Saat ini saja mereka sudah menyumbang emisi global. Kalau tidak ditahan produksinya, mereka bisa meneruskan ya terus-menerus meningkatkan produksinya, tentu itu sejalan dengan peningkatan emisi gas rumah kaca. Tentu bagi kita yang berada di negara kepulauan itu sangat ancaman luar biasa, keselamatan kita. Jadi kalau kita menanyakan apakah ini adalah efektif? Efektif, untuk penekanan terhadap perusahaan-perusahaan penyumbang emisi," ujar Puspa Dewy, Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi saat Konferensi Pers Gugatan Iklim Masyarakat Pulau Pari terhadap Perusahaan Holcim di Jakarta (20/9/2022).

Kepala Divisi Kajian dan Hukum Lingkungan Walhi, Puspa Dewy menambahkan, ada tiga tuntutan warga Pulau Pari yang diajukan ke perusahaan semen Holcim di Swiss.

Tiga tuntutan itu adalah: Holcim harus memperbaiki kerusakan akibat perubahan iklim di Pulau Pari. Holcim harus mengurangi emisi kabon dioksida 43 persen hingga 2030 nanti. Kemudian  Holcim harus berkontribusi menangani dampak perubahan iklim di Pulau Pari.

Baca juga:

- Ingin Lindungi Aktivis dari Kriminalisasi, Komnas HAM Tawarkan Program HRD

- Sengketa Lahan Pulau Pari, dari Izin sampai Kriminalisasi Warga

Jumlah dukungan secara daring atas gugatan warga Pulau Pari hingga pukul 13.00 wib (21/9/2022), sudah mengumpulkan lebih dari 3 ribu tanda tangan. Dukungan publik ini dikumpulkan melalui tautan yang juga diunggah di walhi.or.id.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pulau Pari
  • Holcim
  • Walhi
  • Perubahan Iklim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!