NASIONAL

Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

""Apakah rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" "

Resky Novianto

RUU Perlindungan Data Pribadi
Waka DPR Lodewijk F Paulus menerima RUU Perlindungan Data Pribadi dari Menkominfo Johnny G Plate di Paripurna DPR ke-5, Jakarta, Selasa (20/9/22). (Antara)

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP  menjadi Undang-Undang. 

Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus yang memimpin sidang mengetok palu tanda disahkannya RUU PDP setelah seluruh anggota DPR RI menyetujuinya. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini (20/9/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

"Kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Senin (19/9), Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.


Baca juga:

Lembaga PDP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta langsung bekerja di masa transisi usai diketoknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi Undang-Undang dalam Rapat paripurna DPR.

Anggota Komisi Bidang Kominfo DPR, Bobby Rizaldi mengatakan, Kementerian Kominfo harus segera bekerja sesuai fungsi dan perannya dalam masa transisi sebelum lembaga PDP terbentuk.

"Masa transisi dengan diketoknya Undang-Undang ini ada Kementerian Kominfo yang melakukan transisi seluruh fungsi peran lembaga sebelum terbentuk. Jadi dengan adanya Undang-Undang bukan berarti ada kekosongan hukum implementasinya, tetapi justru dengan mulai hari inilah semua tupoksi dari lembaga tersebut sudah mulai menjadi kewajiban yang nanti untuk lembaga pengendalinya ada transisi selama dua tahun," ujar Bobby di Gedung Parlemen seperti disiarkan Youtube DPR RI, Selasa (20/9).

Bobby berharap UU PDP bisa memenuhi hak-hak warga negara dalam hal perlindungan data pribadi, termasuk soal sanksi. Menurutnya, peretasan-peretasan juga diharapkan bisa diminimalisir dengan adanya undang-undang PDP yang nantinya diawasi oleh lembaga di bawah undang-undang.


Baca juga:


Sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menerangkan bahwa lembaga PDP berada di bawah Presiden, bukan lembaga independen.

Hal tersebut tercantum dalam draf terakhir Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komisi Bidang Kominfo dengan Pemerintah.

Final draf RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah di akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Editor: Rony Sitanggang

  • data pribadi
  • RUU PDP
  • Perlindungan Data Pribadi
  • RUU Perlindungan Data Pribadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!