NASIONAL

Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Keluarga: Bisa Peradilan Sesat

""Kalau hasil obstruction of justice yang kita dapatkan bisa saja praktik error in persona dan peradilan sesat,”"

Maria Katrina

Brigadir J
Brigadir J, peti jenazah saat upacara pelepasan kedinasan setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Rabu (27/7/22). (Ant/Wahdi Septiawan)

KBR, Jakarta-  Keluarga Brigadir J khawatir mengatakan proses hukum  lebih mendukung pelaku dibandingkan korban. Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan beralasan, hal ini karena berkas perkara berasal dari obstruction of justice atau skenario menghalangi proses hukum.

“Kebenaran dan keadilan itu tidak akan kita dapatkan kalau berkas yang akan diadili dan dibuat dakwaannya hasil obstruction of justice. Maka, kalau hasil obstruction of justice yang kita dapatkan bisa saja praktik error in persona dan peradilan sesat,” kata Pengacara Brigadir J Johnson Panjaitan dalam Diskusi Publik Virtue mengenai Kematian Joshua dan Perkara Sambo, Kamis (01/09/22).

Johnson juga menilai kinerja Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lebih mengutamakan  pelaku. Ini terlihat dari sikap Komnas HAM setelah  keluarga Brigadir J melapor kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga:

Obstruction of Justice, Lima Polisi Susul Sambo Jalani Sidang Etik

Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Laporan

Dia juga mengatakan Komnas HAM mencari informasi secara langsung ke Jambi untuk bertemu keluarga korban. Namun, informasi yang disampaikan ke masyarakat hanya tembak-menembak dan pelecehan seksual.

Johnson berkata harga diri keluarga dan emosi tidak menjadi landasan pelaku untuk membunuh Brigadir J.

“Nanti tinggal Prof. Gayus bicara emosi, harga diri keluarga, seksual apakah boleh menjadi dasar dan sah secara hukum untuk membunuh orang secara sadis. Sementara dia Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), sementara dia Ketua Satgasus,” lanjut Johnson.

Johnson berharal keadilan dan kebenaran dapat berdiri tegak, bukan pembalasan dendam dengan menuntut adanya hukuman mati.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • Putri Chandrawati
  • Johnson Panjaitan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!