BERITA

Skenario Penempatan 56 Pegawai KPK ke Lembaga Lain

"Pemerintah diduga telah merencanakan opsi penempatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga lain."

Wahyu Setiawan

Skenario Penempatan 56 Pegawai KPK ke Lembaga Lain
Perwakilan 57 pegawai KPK berkirim surat ke Presiden Joko Widodo di kantor Kemensesneg, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Foto: Istimewa

KBR, Jakarta- Pemerintah diduga telah merencanakan opsi penempatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga lain. Puluhan pegawai itu tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sehingga dipecat dari lembaga antirasuah per 30 September 2021 atau Kamis besok.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, opsi penempatan itu sudah dia dengar sejak pekan lalu. Dia bercerita, sempat dihubungi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai kelanjutan polemik TWK.

"Saya sebelum ini, minggu lalu juga dihubungi oleh Pak Mahfud, ya. Kurang lebih ada substansi yang mirip, ya. Bagaimana kalau mereka ditawarkan di tempat lain kan gitu. Intinya saya sampaikan, itu harus dimulai dan didahului dengan sikap yang menegaskan bahwa TWK itu artinya tidak berlaku kan gitu," cerita Taufan mengawali perbincangan dengan KBR, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Presiden Setuju Angkat 56 Orang Tak Lolos TWK KPK Jadi ASN Polri

Percakapan Taufan dan Mahfud MD

Taufan menuturkan, saat itu Mahfud menyampaikan bahwa Presiden Jokowi kemungkinan akan menawarkan posisi lain ke puluhan pegawai KPK itu.

"Waktu itu belum putus di mana gitu," kata Taufan.

Taufan lantas menyarankan agar ada pembicaraan dulu dengan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK, sebelum dilakukan pengangkatan.

Pernyataan Mahfud tersebut terbukti dengan adanya penawaran terhadap puluhan pegawai untuk diangkat menjadi ASN di Polri. Namun Taufan mendorong agar Presiden Jokowi memberi sikap tegas bahwa TWK tidak diakui.

Sayangnya, hingga saat ini Presiden Joko Widodo tak kunjung memberi pernyataan lugas mengenai polemik TWK. Taufan menduga, presiden tak ingin ada pihak yang dipermalukan jika menolak hasil TWK.

"Nah, tapi mungkin untuk menjaga satu dan lain hal, katakanlah begitu ya, supaya jangan ada pihak yang mungkin merasa dipermalukan. Kemudian tidak dinyatakan dengan tegas gitu. Tapi, dengan mereka akan diangkat menjadi ASN di Mabes Polri, itu berarti sebetulnya hasil TWK itu tidak diakui gitulah ya," ujarnya.

Baca juga: ICW Bersurat ke Presiden Jokowi, Isinya?

Ada Pihak yang Keberatan

Taufan menyebut, respons soal TWK justru kerap datang dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Menurut Taufan, keduanya mengapresiasi atas temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

"Cuma tentu saja, sebagai menteri atau staf presiden, berupaya untuk mencari solusi kan. Ada pihak-pihak lain yang tetap berkeberatan dengan mereka ini. Jadi mereka dari awal mengapresiasi. Kita berdiskusi dengan sangat terbuka dan sangat baik," ceritanya.

Dalam diskusi itu, Mahfud juga tak bisa langsung menjawab ketika Komnas HAM mendorong presiden bersikap tegas. Mahfud berdalih, akan membicarakan hal itu di internal kepresidenan.

"Kalau enggak bagaimana orang dikasih pekerjaan, tapi masih sebetulnya dianggap tidak lulus. Yang kedua, tidak lulusnya itu berdampak loh selama ini. Dalam laporan Komnas HAM kan sudah jelas, ada stigmatisasi, ada diskriminasi terhadap mereka. Jadi tolong itu dipulihkan dulu," kata Taufan menirukan pernyataan ke Mahfud.

Menurut Taufan, idealnya 56 pegawai itu dipulihkan statusnya menjadi ASN di KPK. Meski begitu, dia menghargai hak prerogatif presiden sebagai pembina tertinggi ASN.

Baca juga: Tingkat Kepercayaan Publik Turun, Ini Jawaban KPK

Desakan Terus Mengalir

Di tempat lain, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tetap mendesak Presiden Joko Widodo secara langsung menindaklanjuti pemecatan 56 pegawai KPK.

Menurut Koalisi, rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah.

"Logika hukumnya, pemerintah melalui menkopolhukam mengungkapkan bahwa dasar hukum pengangkatan 56 pegawai KPK adalah Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020. Aturan itu menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos TWK," tulis koalisi dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (29/9/2021).

Koalisi menuntut Presiden Jokowi mengesahkan alih status 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK. Mereka juga menuntut presiden menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman.

Editor: Sindu

  • KPK
  • TWK KPK
  • ASN
  • Presiden Jokowi
  • Menkopolhukam Mahfud MD
  • Komnas HAM
  • Ombudsman
  • Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
  • Polri
  • Skenario Penempatan 56 Pegawai KPK ke Lembaga Lain

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!