BERITA

Perekrutan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tidak Mengatasi Persoalan TWK

""Presiden seharusnya tidak perlu memutar jalan, Presiden sebaiknya hanya tinggal mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang telah menilai proses pelaksanaan TWK diduga melanggar HAM,""

Astri Septiani

56 pegawai KPK
Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden ke Kantor Darurat KPK. (FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

KBR, Jakarta - Pemerintah dianggap tidak menyelesaikan akar permasalahan pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha mengatakan, alih-alih mengevaluasi Tes Wawasan Kebangsaan, Polri dan Presiden Joko Widodo justru merekrut 56 pegawai KPK yang TMS untuk ditempatkan di kepolisian.

"Presiden seharusnya tidak perlu memutar jalan, Presiden sebaiknya hanya tinggal mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang telah menilai proses pelaksanaan TWK diduga melanggar HAM dan penuh maladministrasi. Lalu dengan hal itu presiden punya dasar hukumnya lebih kuat karena putusan mahkamah agung pun juga mengamanatkan bahwa proses pelaksanaan TWK dikembalikan pemerintah. Tremasuk tanggung jawab presiden sebagai pembina ASN tertinggi," kata Yuris saat dihubungi KBR, Kamis, (30/9/21).

Baca juga:

56 Pegawai KPK tak lolos TWK ke Polri, Komnas HAM: Presiden Tersirat Tak Akui Tes

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha berpendapat, proses pengalihan status pegawai ini sengaja didesain untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit menyurati Presiden Joko Widodo agar 56 pegawai KPK yang dipecat per hari ini, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Usulan itu pun disambut baik presiden Jokowi.

Baca juga:

Skenario Penempatan 56 Pegawai KPK ke Lembaga Lain

Pada kesempatan lain, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah mengambil sikap dan akan menindaklanjuti usulan Kapolri itu. Dengan itu, Mahfud MD pun meminta publik mengakhiri kontroversi pemecatan 56 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos TWK.

Dalam cuitan di Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan, alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui mekanisme TWK itu sah secara hukum. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait TWK.

Mahfud menambahkan, kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui usulan Kapolri yang ingin merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN pun dinilai sudah tepat.Mahfud beralasan, hal itu sesuai peraturan yang menyebut, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selain itu, kata Mahfud, Presiden juga dapat mendelegasikan wewenang itu kepada Polri atau institusi lain.

Baca juga:

Presiden Setuju Angkat 56 Orang Tak Lolos TWK KPK Jadi ASN Polri

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan tugas dari 56 pegawai KPK itu di institusi kepolisian. Pasalnya, mereka tidak lolos TWK dan dilabeli tak dapat dibina. Maka dari itu, kata Mahfud, mereka tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • 56 pegawai KPK
  • pegawai KPK dipecat
  • TWK KPK
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!