Article Image

BERITA

Nelayan Tradisional Teluk Manado Dihimpit Reklamasi

Seorang nelayan tradisional di area reklamasi Teluk Manado. Wacana reklamasi lanjutan di pesisir Manado Utara mengancam eksistensi mereka. Foto: H Johanis

Pengantar:

Reklamasi tak hanya jadi polemik di Teluk Jakarta. Di Pantai Utara Teluk Manado, Sulawesi Utara, wacana reklamasi lanjutan juga menuai sengketa. Ratusan nelayan tradisional di sana terancam ruang hidupnya. Simak laporan khas KBR yang dibacakan Astri Yuana Sari.

KBR, Jakarta - Malam itu untuk kesekian kalinya Manahampi urung melaut.

"Sekarang ini cuaca selalu tidak bersahabat dengan masyarakat nelayan di pinggir pesisir pantai Kota Manado, termasuk kami. Jadi inilah menjadi satu kendala yang paling berat untuk nelayan," kata Manahampi.

Saat dihubungi KBR lewat saluran telepon, ia tengah berkumpul bersama beberapa nelayan lain, warga Tumumpa 2, Kota Manado, Sulawesi Utara. Mereka adalah nelayan tradisional di pesisir pantai Teluk Manado.

"Baru gelombang-gelombang jadi kami untuk mendarat dari melaut itu dia susah sekali. Kami balik ke pinggir, malah lebih bahaya sekali, di pantai lebih susah sekali, karena pantai juga so batu-batu," ungkapnya.

Cuaca buruk hanya satu dari banyak hal yang jadi kekhawatiran nelayan. Mereka kini juga susah payah menambatkan perahu karena pasir pesisir sudah lenyap digantikan beton-beton jalan.

"Kalau dulu pasir, kami mendarat itu aman. Jadi memang tidak ganggu apa-apa dengan adanya banyak program pemerintah, pembangunan yang sudah, di pesisir pantai. Makanya nelayan sangat kasihan, prihatin sekali," tutur ayah dua anak ini.

Baca juga: Reklamasi Pantai Manado, Sudirman Hililo: Hak Kami Sebagai Nelayan Dirampas

Nelayan tradisional menunjukkan area pantai yang sudah direklamasi. (Foto: H Johanis)

Pembangunan jalan itu merupakan bagian dari proyek reklamasi yang sudah dimulai sejak tahun 1990-an silam. Sebagian lahan hasil pengurukan disulap menjadi pusat bisnis, di antaranya kompleks Bahu Mall dan Kawasan Megamas.

Proyek tersebut dikabarkan akan diteruskan sampai ke Manado Utara, mencakup kelurahan tempat tinggal Manahampi. Pria berusia 62 tahun ini keberatan proyek itu dilanjutkan, karena belum ada solusi bagi nelayan.

"Ini satu-satunya menjadi sumber nelayan kalau memang pantai ini tidak ada lagi ya bagaimana nasib nelayan ini, terutama bagaimana turunkan perahu," ujar Manahampi.

Manahampi khawatir bernasib sama dengan nelayan di kawasan reklamasi tahap pertama. Banyak dari mereka terpaksa beralih profesi jadi buruh atau karyawan mal, karena sulitnya akses ke laut.

"Limbah-limbah yang ada dari Kota Manado ini menghilangkan ikan karena air itu rusak, kabur. Satu sisi lain melaut mesti jauh, mesti sekitar 10 mil-5 mil baru dapat ikan," kisahnya.

Nelayan tradisional seperti Manahampi juga harus bersaing dengan pengusaha kapal besar yang punya alat tangkap lengkap. Alhasil, mereka mesti melaut lebih jauh karena ikan-ikan makin sedikit.

Biasanya mereka memperoleh sekitar Rp300 ribu selama tiga hari di laut. Padahal uang bensin saja bisa mencapai Rp200 ribu sekali jalan. Manahampi bersama ratusan nelayan tradisional lain tak menolak pembangunan. Mereka hanya meminta ada solusi dan jaminan akses untuk bisa tetap melaut.

"Ya ini nanti tentu mungkin pertemuan atau apa, kembali, supaya kami lebih jelas apalagi kami sebagai pengurus kelompok ini dia supaya dikasih masyarakat nelayan yang terlibat di kelompok nelayan, tahu persis ini bertujuan ini ke depan untuk anak cucu," kata Manahampi.

Hasil tangkapan nelayan tradisional pesisir Teluk Manado. Nelayan harus melaut lebih jauh karena masalah limbah dan persaingan dengan pengusaha kapal besar. Rencana reklamasi lanjutan dinilai bakal makin mencekik nelayan. (Foto: H Johanis)

Desakan pembatalan rencana reklamasi pantai utara Teluk Manado datang dari pakar kelautan dan perikanan Universitas Sam Ratulangi, Rignolda Djamaluddin. Menurutnya, reklamasi berarti menghilangkan pantai yang merupakan ruang hidup nelayan.

“Kalau kita timbun kita nggak adil sama sekali. Kita akan menghabiskan masyarakat pesisir kita. Masyarakat kita lho, karena yang disebut keadilan sosial, keadilan ekologi, itu tak bisa dengan mudahnya kita ganti dengan pandangan bahwa itu akan menjadi area bisnis dengan alasan ekonomi. Karena bernelayan juga adalah ekonomi,” kata Rignolda.

Rignolda mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 yang mengabulkan uji materi atas Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di dalamnya termuat jaminan perlindungan hak-hak nelayan tradisional terkait akses laut, pengelolaan sumber daya serta hak atas lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

“Karena konstitusi mengatakan bahwa mereka itu adalah komponen masyarakat yang harus dilindungi, membeli hak yang sama untuk ruang, dll. Artinya kajian apapun yang mau dibuat, rencana apapun mau dibuat di situ, tidak boleh mengorbankan, mengesampingkan hak-hak mereka,” terang Rignolda.

Kondisi hunian warga terdampak banjir Manado akhir Januari 2021. Reklamasi lanjutan dikhawatirkan bakal memperparah bencana. (Foto:ANT/Adwit P)

Penolakan reklamasi juga disuarakan para pegiat lingkungan. Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Utara, Theo Runtuwene mengatakan, reklamasi bisa memperparah banjir di Manado. Sebab, wilayah hulu resapan air di perbukitan Manado sudah dihuni permukiman. Sedangkan di hilir, area pantai malah diuruk, sehingga banjir bandang bakal sulit dibendung.

“Kami bisa memastikan bahwa daya tampung, daya dukung lingkungan di Kota Manado itu jika ditambah lagi dengan volume reklamasi di Manado Utara, akan mengalami ancaman bencana alam yang sangat besar,” kata Theo.

Penulis: Ninik Yuniati

Editor: Malika