BERITA

MAKI: KPK Tak Transparan di Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

""KPK seharusnya transparan dan tidak memberikan perlakuan berbeda lantaran saksi terkait hubungan pekerjaan dengan pimpinan""

Wahyu Setiawan

MAKI: KPK Tak Transparan di Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
ilustrasi

KBR, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum membuka hasil pemeriksaan saksi, yang juga ajudan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari.

Oktavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dia diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada, Senin lalu.

Boyamin menegaskan, KPK seharusnya transparan dan tidak memberikan perlakuan berbeda lantaran saksi terkait hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

"Dan ini justru sangat ditunggu masyarakat apa hasilnya. Paling tidak, tidak harus semuanya informasi. Tapi paling tidak garis besarnya. Karena ini sudah tingkat penyidikan. Dan biasanya Jubir KPK itu menyampaikan kepada media hasil pemeriksaan saksi, meskipun hanya garis besar. Nah inilah saya menuntut KPK untuk transparan. Karena di Pasal 5 Undang-Undang KPK itu mengatakan berlaku asas transparansi atau keterbukaan," kata Boyamin kepada KBR, Jumat (10/9/2021).

Baca: Menguat, Desakan agar Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menambahkan, sikap KPK yang tertutup justru mengkhianati asas transparansi dan cenderung munafik. Alasannya, selama ini KPK kerap menggaungkan agar lembaga lain terbuka.

"Bisa dikatakan ini memenuhi kualifikasi munafik," katanya.

"Jangan sampai nanti Anda menuntut orang lain terbuka, tapi Anda sendiri tidak terbuka. Nah ini memprihatinkan perkembangan-perkembangan terakhir dari KPK," imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri tidak merespon permintaan awak media terkait hasil pemeriksaan terhadap ajudan Lili Pintauli Siregar tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar karena menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang tengah berperkara.

Berita terkait:

    Editor: Kurniati Syahdan

    • KPK
    • Lili Pintauli Siregar
    • ajudan lili pintauli siregar
    • KPK tak transparan
    • MAKI
    • suap tanjung balai

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!