BERITA

Lapas Kelebihan Kapasitas, DPR: Copot Pejabat Bukan Solusi

"Pimpinan DPR menolak desakan agar para pejabat di Kementerian Hukum dan HAM mundur atau dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. "

Astri Yuanasari

DPR: Copot pejabat bukan solusi atasi lapas Kelebihan kapasitas
Warga binaan di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten berdoa untuk para korban tewas dalam kebakaran di Lapas Tangerang, Kamis (9/9/2021). (Foto: ANTARA/Asep F)

KBR, Jakarta - Pimpinan DPR menolak desakan agar Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mundur dari jabatannya sebatai bentuk tanggung jawab atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, desakan mundur bukan solusi yang tepat. Menurutnya, masalah daya tampung lapas melebihi kapasitas merupakan kasus klasik yang sudah lama terjadi.

"Persoalan lapas ini lebih pada masalahnya yang memang sudah sistemik dan memang sudah berlarut-larut. Saya pikir justru jalan keluar yang paling tepat adalah sama-sama kita mengkaji dan mencari jalan keluarnya. Tidak cukup misalnya karena ada tragedi ini, Dirjen PASnya kemudian didesak dicopot. Tapi akar permasalahannya ini harus sama-sama kita cari jalan keluarnya," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Baca juga:

Dasco juga menanggapi wacana revisi Undang-undang Narkotika yang dianggap sebagai akar masalah kelebihan kapasitas lapas. Ia mempersilakan pemerintah mengkaji dan mengajukan usulan revisi UU Narkotika ke DPR.

"Itu merupakan evaluasi daripada Kementerian Hukum dan HAM. Saya pikir hasil kajian mengenai over kapasitas kemudian berujung dalam masalah Undang-undang Narkotika itu silakan dikaji lebih mendalam, kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR," kata Dasco.

Tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kebakaran saat itu menewaskan 41 orang warga binaan Lapas dan puluhan mengalami luka bakar. Banyak korban tewas dan tidak sempat menyelamatkan diri karena kamar tahanan terkunci dan tak sempat dibuka.

Baca juga:

Pada Kamis (9/9/2021), korban meninggal bertambah 3 orang, sehingga total 44 orang tewas dalam peristiwa itu. Ketiga korban mengalami luka bakar di atas 60 persen, dan meninggal setelah dilakukan perawatan di RSUD Tangerang.

Selain itu, 73 narapidana juga dilaporkan terluka, dan delapan di antaranya luka berat dalam insiden tersebut.

Editor: Agus Luqman

  • Kebakaran Lapas Tangerang
  • kelebihan kapasitas lapas
  • UU Narkotika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!