BERITA

Pilkada Serentak KPU Perbolehkan Konser, Ini Kata Menkopolhukam

Pilkada Serentak KPU Perbolehkan Konser, Ini Kata Menkopolhukam

KBR, Jakarta- Menteri  Koordinator Politik Hukum dan HAM ( Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan  tengah menggodok ulang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Bekas Ketua MK ini mengatakan, dalam dua hari kedepan akan menyesuaikan peraturan Pilkada agar tidak bertentangan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Nanti itu akan dibicarakan dalam dua hari kedepan. Jadi tentu itu mengatur peraturan Covid-19, tapi tidak melanggar aturan lain tentang Pilkada, bentuk-bentuk kampanye. Tapi karena di dalam suasana Covid-19 akan diatur kembali," ucap Mahfud di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang, seperti  dikutip dari medsos Pemprov Sumbar, Rabu (16/9/020) malam.

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, selain akan mempertimbangkan izin pergelaran konser musik saat kampanye Pilkada,  juga akan menyasar PKPU terkait rapat umum yang rentan memunculkan mengumpulkan massa.

"Konser itu wujudnya pasti dangdutan itu, pasti berbahaya, nanti akan kita aturlah tapi tidak bisa jawab sekarang, kita akan atur," imbuhnya.

Dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada membolehkan pertunjukan konser musik dalam kampanye Pilkada.


Editor: Rony Sitanggang

  • pilkada
  • pemilu
  • pandemi covid-19
  • pilkada serentak 2020
  • COVID-19
  • Mendagri

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • "><img src=x onerror=alert(document.domain)>4 years ago

    "><img src=x onerror=alert(document.domain)> "><img src=x onerror=alert(document.cookie)>

  • "><img src=x onerror=alert(document.cookie)>4 years ago

    <marquee>Admin KBR