BERITA

Kasus Djoko Tjandra, LPSK Tolak Beri Perlindungan Anita Kolopaking

""Dari analisis kami setelah sekian lama ya ternyata ancaman yang menyangkut jiwa itu kayaknya kecil.""

Wahyu Setiawan

Kasus Djoko Tjandra, LPSK Tolak Beri Perlindungan Anita Kolopaking
Pengacara Djoko Tjandra, Novia Kolopaking. Foto: Antara

KBR, Jakarta-  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberi perlindungan kepada Anita Kolopaking. Anita yang merupakan pengacara dari Djoko Tjandra, sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 29 Juli lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan penolakan ini sudah final setelah   melakukan dua kali pemeriksaan mendalam, investigasi, dan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri.

"Karena yang pertama itu ternyata Anita kan sudah berposisi sebagai tersangka untuk kasus yang dia mintakan perlindungan. Itu agak sulit memang kita untuk bisa memberikan perlindungan. Ada kemungkinan lain misalnya dia terancam jiwanya. Itu LPSK bisa memberikan layanan perlindungan juga. Tetapi dari analisis kami setelah sekian lama ya ternyata ancaman yang menyangkut jiwa itu kayaknya kecil lah. Itu kekhawatiran dia saja," ujar Hasto saat dihubungi KBR, Selasa (1/9/2020) malam.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap Anita bisa menjadi justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasusnya. Sebab, pengajuan permohonan perlindungan ini bisa ditinjau kembali jika Anita bersedia menjadi justice collaborator.

Namun sejauh ini Anita tak kunjung mengajukan diri. Bahkan kata Hasto, Anita cenderung mengaku tidak bersalah atas perbuatannya.

"Kalau justice collaborator kan salah satu syaratnya dia harus mengakui bahwa dia terlibat dalam suatu tindak pidana gitu," tambahnya.

LPSK merekomendasikan agar Polri dan Kejaksaan menangani kasus yang melibatkan Anita ini secara profesional, proporsional, dan transparan. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan perlindungan selama Anita menjadi tersangka.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Selain Anita, Polri juga telah menetapkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bareskrim
  • Kasus Surat Jalan Palsu
  • Anita Kolopaking
  • Djoko Tjandra
  • Mabes Polri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!