KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengancam akan mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan yang menjual ikan kepada kapal asing di tengah laut. Susi mengatakan, biasanya nelayan lokal menjual ikan tersebut di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) laut Indonesia.
"Sekarang kapal-kapal asing langsung tidak banyak lagi, ada sedikit. Sekarang banyak kapal lokal yang mensuplai asing di atas EEZ laut bebas. Jadi melakukan transaksi. Jadi sekarang yang melakukan orang dalam dijual tengah laut," kata Susi di kawasan Jakarta Timur, Jumat (08/09/17).
Susi mengatakan, ada pergeseran tren setelah kapal asing dilarang mengambil ikan di laut Indonesia. Ia memastikan akan memburu nelayan nakal yang menjual ikan dari laut Indonesia kepada kapal asing.
"Saya akan mencabut SIUP-nya nanti," kata Dia.
Namun Susi belum merinci berapa jumlah ikan yang dijual nelayan kepada kapal asing di tengah laut dalam beberapa waktu terakhir. Ia juga belum bisa memperkirakan kerugian dari jual beli ikan ilegal tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengkaji faktor penyebab nelayan lebih memilih menjual ikan di tengah laut kepada kapal asing. Susi mengatakan, ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Editor: Rony Sitanggang