KBR, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Penyiaran dipastikan tetap memberikan ruang bagi pemasangan iklan produk rokok di media penyiaran.
Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo beralasan DPR tidak bisa menghapus iklan rokok dari media massa karena akan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi. Keputusan yang dimaksud adalah gugatan sejumlah organisasi kemasyarakatan terhadap iklan dan promosi rokok.
"Rokok itu seolah membunuh. Tapi mereka tidak sadar bahwa petani tembakau, pabrik rokok yang menghidupi karyawannya punya hak untuk hidup. Itu kan sudah digugat dan gugatan itu ditolak Mahkamah Konstitusi. Kalau iklan rokok dilarang maka bertentangan dengan konstitusi," kata Firman, Kamis (21/9/2017).
Badan Legislasi hanya memberikan sejumlah batasan yang harus dipatuhi sebuah iklan rokok. Batasan itu mengenai program acara, jam tayang, serta model yang digunakan untuk media promosi.
Namun politisi Golkar itu enggan menjelaskan detail isi aturan yang sudah disepakati dalam draf terbaru RUU Penyiaran.
"Anak 18 tahun ke bawah tidak boleh jadi objek iklan. Bahaya kan. Kenapa LSM enggak mengkritisi itu iklan rokok yang menggambarkan ada seorang bapak merokok sambil menggendong anak?" kata Firman Soebagyo.
Draf RUU Penyiaran yang dirampungkan Komisi I sebelumnya mencantumkan larangan iklan rokok di media penyiaran. Namun ketika RUU tersebut masuk harmonisasi di Badan Legislasi, larangan tersebut dihapus.
Baca juga:
- KPI Didesak Berlakukan Syarat Iklan Bahaya Rokok untuk Perpanjangan Izin Siar TV
- DPR Diminta Terbuka Bahas Revisi UU Penyiaran
Editor: Agus Luqman