BERITA

Temui Presiden, MK Prioritaskan Uji Materi UU Pengampunan Pajak dan Pilkada

""Kalau melihat urgensinya saya rasa masuk menjadi diprioritaskan. Ya doakan kita bisa segera. Tapi tahap-tahap apa yang diatur di dalam PMK harus dipenuhi semua," "

Ade Irmansyah

Temui Presiden, MK Prioritaskan Uji Materi UU Pengampunan Pajak dan Pilkada



KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi mengaku bakal memprioritaskan penuntasan proses gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam waktu dekat. Alasannya menurut Ketua MK, Arief Hidayat, agar penggugat tidak kehilangan objek gugatannya.

Pasalnya kata dia, masa berlaku Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut terbatas sampai Maret 2017 mendatang. Meski demikian kata dia,  MK tidak akan sembarangan dalam melakukan proses penyelesaian gugatan terhadap UU tersebut.

"Kalau melihat urgensinya saya rasa masuk menjadi diprioritaskan. (Jadi Undang-Undang Tax Amnesty akan diputuskan sebelum masa berlaku UU itu habis?) Ya doakan kita bisa segera. Tapi tahap-tahap apa yang diatur di dalam PMK harus dipenuhi semua," ucapnya usai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/09).


Arief  membantah kalau kedatangannya hari ini menemui Presiden Joko Widodo di Istana untuk membahas perihal uji materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Dia menegaskan bahwa lembaga atau pihak mana pun termasuk Presiden, tidak boleh mengintervensi MK dalam menangani suatu perkara.


"Saya tegaskan bahwa konstitusi kita telah membagi kewenangan masing-masing lembaga secara tegas dan jelas. Tidak boleh saling mengintervensi menurut konstitusi. Sehingga dalam kasus misalnya Tax Amnesty, tidak ada intervensi Presiden kepada MK. Kita bersinergi, dalam artian mewujudkan tujuan negara, mewujudkan kepentingan nasional tapi kita tidak bicara mengenai masalah di luar kewenangannya," ujarnya.


Selain itu, MK juga bakal memperlakukan hal yang sama pada proses gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kata dia, penyelesaian persidangan gugatan tersebut tergantung seberapa banyak dari kedua belah pihak mendatangkan ahli. Jika tidak terlalu banyak kata dia, pihaknya memastikan putusan sudah keluar sebelum masa kampanye pilkada berlangsung.


"Tergantung anunya. Kalau pihak-pihaknya, kalau pemohon mengajukan banyak ahli, ya kami ikuti. Nanti pemerintah mengajukan banyak ahli, kami ikuti. Jadi tergantung dari kompleksitas perkara itu dan masing-masing pihak. Ya nanti kita lihat saja. Prinsipnya UU tidak membatasi, tetapi untuk urgensinya dan yang ketiga tergantung pihak-pihak. Mendatangkan banyak ahli atau tidak. Kalau tidak ya kita cepat putus," tambahnya.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengelar sidang perdana uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kemarin. Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).


Seusai persidangan, Majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul menyampaikan kepada pemohon agar gugatan yang diajukan lebih mendetil dan merinci pokok persoalan. Majelis Hakim menyampaikan bahwa pihak pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki gugatan yang diajukan.


Sedangkan Ahok mengajukan uji materi terhadap pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye pada UU no. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pada sidang perdana Senin pekan lalu, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya sesuai dengan masukan dari hakim MK. Salah satu unsur perbaikannya adalah memaparkan kerugian konstitusi terkait pasal soal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang tentang Pilkada itu. Ahok mengaku sudah memperbaiki gugatannya dan mengirimkan berkasnya pada Jumat lalu.


Masa kampanye pada pilkada serentak tahun 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.


Editor: Rony Sitanggang

  • uji materi UU Pengampunan Pajak
  • Uji Materi UU Pilkada
  • Ketua MK
  • Arief Hidayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!