BERITA

LBH Ajukan Praperadilan Penahanan Eks Anggota Gafatar

"Penahanan tiga orang tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor tidak berdasar"

Agus Lukman

LBH Ajukan Praperadilan Penahanan Eks Anggota Gafatar
Anggota Gafatar menolak dituduh melakukan penyesatan dan makar - Foto kesbangpol.kalteng.go.id

KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum LBH Keadilan Bogor Raya hari ini mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan tiga orang kliennya, bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. 


Tiga orang itu yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya kini menjadi tersangka kasus makar dan penistaan agama.


Direktur LBH Keadilan Bogor, Fati Lazira mengatakan alasan penahanan tiga orang tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri maupun Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor tidak berdasar. Fati Lazira meminta agar tiga kliennya dikeluarkan dari tahanan.


"Ada kekhawatiran orang-orang ini akan melarikan diri. Kita bantah itu, karena orang-orang ini selama pemeriksaan kooperatif. Lalu ada dugaan, orang-orang ini akan melakukan tindak pidana, kita bantah, bahwa orang-orang ini tidak mungkin melakukan tindak pidana. Dan tidak pernah ada tindak pidana yang dilakukan. Ada juga alasan menghilangkan barang bukti. Mana mungkin ada barang bukti, sementara tidak ada tindak pidana? Kalau pun ada, barang bukti itu sudah di tangan penyidik," kata Fati Lazira kepada KBR, Senin (19/9/2016).


Direktur LBH Keadilan Bogor, Fati Lazira mengatakan kliennya ditahan Bareskrim Mabes Polri pada 25 Mei lalu. Setelah berkas dilimbahkan polisi ke Kejaksaan, tiga orang eks Gafatar itu kembali ditahan Kejaksaan Negeri Bogor pada 9 September lalu.


Fati Lazira menambahkan permohonan praperadilan diajukan segera sebelum berkas perkara kliennya diajukan oleh Kejaksaan Cibinong ke pengadilan. Fati yakin permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan pengadilan. 


LBH Keadilan Bogor Raya juga menyesalkan aparat hukum begitu getol mengusut tiga kliennya. Sementara, kasus perusakan dan pembakaran aset eks Gafatar di Mempawah Kalimantan Barat tidak pernah ada yang jadi tersangka. 

  • gafatar
  • eks gafatar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • sumiyanta7 years ago

    Negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bahwa seluruh elemen bangsa yg harus sanggup menyesuaikan diri dengan kehendak dan keinginan para pendiri bangsa ini, di mana seluruh elemen bangsa ini, siapapun dia, dgn tidak memandang suku, ras, dan agama harus siap dan sanggup tinduk patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Raja Langit dan Bumi, Pencipta Kita Semus, Penguasa Alam Semesta, Pusat Pengabdian bagi seluruh Ciptaan-Nya, sehingga akan melahirkan insan2 yg berperikemanusiaan yang adil dan beradap, mampu mewujudkan persatuan Indonesia bahkan dunia, mampu menegakkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan, sehingga mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia, yaitu suatu kehidupan yg Damai Sejahtera yg har,onis, serasi, selaras dan seimbang. Di sini sangat jelas sekali bahwa ketiga eks petinggi GAFATAR tidak serikitpun melakukan pelamggaran, karena secara misi dan visi serta aplikasi hanya ingin mewujudkan kehidupan yg telah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa yg tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.