BERITA

Permudah Investasi, Pemerintah Pangkas Prosedur Izin Kehutanan

" Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2, izin yang biasanya mencapai 14 buah akan dipangkas menjadi hanya enam izin. "

Aisyah Khairunnisa

Permudah Investasi, Pemerintah Pangkas Prosedur Izin Kehutanan
Ilustrasi. Kawasan pengusahaan hutan di Riau. (Foto: bpmpd.riau.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memangkas setengah dari prosedur pengajuan izin kehutanan untuk mempermudah investasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2, izin yang biasanya mencapai 14 buah akan dipangkas menjadi hanya enam izin.


Kata Siti, pengubahan itu akan disusul dengan revisi terhadap sembilan Peraturan Menteri Kehutanan.


"Di waktu-waktu yang lalu, izin-izin di kehutanan ini rata-rata dipakai dulu istilah izin prinsip. Lalu dua atau empat tahun kemudian baru keluar izinnya. Di dalam proses ini banyak hal yang terjadi dan telah kami pelajari bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa kita sesuaikan," kata Siti Nurbaya di Kantor Presiden, Selasa (29/9).


Siti menambahkan, ada sejumlah izin yang akan direvisi. Diantaranya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan untuk operasi produksi. Izin pinjam pakai biasanya untuk tambang, emas bauksit dan batubara.


"Sekarang kita jadikan satu: izin pinjam pakai kawasan hutan," ujar Siti.


Menteri LHK menambahkan, izin pelepasan kawasan hutan juga akan dipangkas. Dari sebelumnya yang memakan waktu hingga empat tahun, menjadi hanya dua minggu.


Editor: Agus Luqman 

  • izin hutan
  • Kementerian LHK
  • kehutanan
  • lingkungan hidup
  • kebakaran hutan dan lahan
  • paket kebijakan ekonomi
  • ekonomi
  • Investasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!