KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta penegak hukum tidak memberi pernyataan berlebihan di hadapan media.
Luhut mengatakan dalam proses penegakan hukum ada hal-hal yang perlu diungkap maupun perlu dirahasiakan dulu dari publik. Terutama jika sudah menyangkut persoalan penyidikan.
"Kami sepakat bahwa untuk memberikan keterangan-keterangan itu keterangan-keterangan yang kita anggap perlu, jangan terlalu berlebihan. Tapi tidak perlu mengurangi tindakan-tindakan hukum yang perlu akan dilakukan," kata Luhut.
Apakahh pernyataan itu ada kaitannya dengan kegaduhan terkait laporan RJ Lino? "Tidak ada urusannya dengan Lino!," tegas Luhut.
Yang diperlukan di institusi penegak hukum, menurut Luhut, adalah perbaikan cara, bukan perbaikan sosok. "Seperti apa, kan tekniknya ada," kata Luhut.
Luhut menyampaikan itu usai mengadakan pertemuan tertutup dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis (3/9) siang.
Pertemuan itu membahas progres kerja Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Sebagai Menko Polhukam, Luhut juga merangkap jabatan Ketua Kompolnas.
Pertemuan itu sebelumnya diduga membahas isu pencopotan Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Namun Luhut mengatakan, pertemuan itu sama sekali tidak membahas Budi Waseso.
Budi Waseso sebelumnya menjadi sorotan karena dianggap berlebihan dalam menjalankan tugas sebagai kepala Bareskrim Mabes Polri. Kalangan pegiat antikorupsi menyebut Budi Waseso menjadi aktor dalam kriminalisasi terhadap 40-an pegiat atau aktivis antikorupsi, termasuk dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Desakan pencopotan Budi Waseso meluas, melalui petisi lewat situs petisi online Change.org. Meski begitu tuntutan itu tidak mendapat respon dari Presiden Joko Widodo maupun Kapolri Badrodin Haiti.
Belakangan isu pencopotan Budi Waseso muncul lantaran Bareskrim menggeledah kantor Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat bongkar muat. RJ Lino yang kecewa atas penggeledahan itu mengancam mundur dari jabatannya atas penggeledahan itu, karena Polri melibatkan media.
Editor: Agus Luqman