BERITA

Kementerian LHK Bakal Terapkan Sanksi Administratif bagi Pelaku Pembakar Hutan

" Ada empat sanksi administrasi yang bakal diterapkan, mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin."

Wydia Angga

Kementerian LHK Bakal Terapkan Sanksi Administratif bagi Pelaku Pembakar Hutan
Kebakaran hutan di lihat dari atas kawasan Sumatera Selatan. (Foto: www.reddplus.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menggunakan sanksi hukum administratif bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, terutama bagi perusahaan.


Sanksi administratif dianggap lebih menimbulkan efek jera dibandingkan perdata dan pidana. Meski begitu, sanksi hukum perdata dan pidana juga akan diterapkan.


Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penerapan sanksi administrasi itu merupakan terobosan dalam menegakkan hukum masalah kebakaran hutan dan lahan.


Ada empat sanksi administrasi yang bakal diterapkan, mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin.


"Kami akan gunakan multi instrumen. Baik instrumen hukum administrasi, pidana, & hukum perdata. Kami akan gunakan pasal berlapis dan juga pendekatan multidoors," kata Rasio Ridho Sani (15/9/2015).


Ia menambahkan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak hanya menggunakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, tapi juga Undang-undang Perkebunana karena sebagian besar wilayah yang terbakar itu di wilayah perkebunan.


Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hutan dan lahan yang terbakar tahun ini berada di 12 provinsi dengan luas mencapai lebih dari 4,500 hektar.


Lahan terbakar terluas berada di Riau, mencapai 2 ribu hektar (ha), Kalimantan Barat (900 ha), Kalimantan Tengah (650 ha), Jawa Tengah (240 ha), Jawa Barat (230 ha), Kalimantan Selatan (185 ha), Sumatera Utara (146 ha), Sumatera Selatan (101 ha), dan Jambi (92,5 ha).


Editor: Agus Luqman 

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • Kementerian LHK
  • penegakan hukum
  • Penegakan hukum lingkungan
  • sanksi pidana pembakar hutan
  • pembakar hutan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!