HEADLINE

Kemenkum HAM Hari Ini Periksa Gayus Tambunan

"Sanksi minimal bagi petugas Lapas berupa penurunan pangkat atau bahkan bisa jadi dicopot jika pelanggaran berat. Sementara untuk Gayus, sanksinya bisa dipastikan tak mendapat remisi."

Aika Renata

Kemenkum HAM Hari Ini Periksa Gayus Tambunan
Gayus Tambunan. (Foto: www.kejari-jaksel-go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) hari ini berencana memeriksa Gayus Tambunan dan pengawal Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Pemeriksaan itu terkait beredarnya foto mirip Gayus di sebuah restoran padahal mestinya ia berada dibui di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.


Gayus Tambunan merupakan terpidana korupsi menggelapan pajak, dan dihukum 30 tahun penjara.


Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo mengatakan jika ada unsur kesengajaan dan kelalaian pihak Lapas maka mereka akan diberi sanksi.


Sanksi minimal berupa penurunan pangkat atau bahkan bisa jadi dicopot jika pelanggaran berat.


Sementara untuk Gayus, kata Akbar, sanksinya bisa dipastikan tak mendapat remisi.


"Harusnya makan di mobil kan bisa. Atau kalau tidak ya di dekat Pengadilan Agama atau mampir ke Lapas Salemba. Yang jadi persoalan adalah dimana dia makan? Di restoran? Apalagi kalau di Mall bisa lebih berat lagi itu (sanksinya). Di foto itu juga diakui tempat makan. Kalau memang terbukti tentu saja kita tegas beri sanksi pada pengawal. Dan terutama pada Gayus, tidak akan dapat remisi tahun ini atau tahun depan," tandas Akbar.


Media sosial kembali ramai setelah kemunculan foto pria mirip Gayus Tambunan di sebuah restoran bersama dua perempuan.


Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat maupun LP Sukamiskin mengakui memberi izin keluar Lapas bagi Gayus pada 9 September untuk mengikuti sidang perceraian.


Ini bukan kali pertama Gayus bisa bebas keluar Lapas. Pada 2010 silam, ia ketahuan plesir ke Bali untuk menonton turnamen tenis dunia.


Terkait posisi Gayus saat ini, menurut rencana ia akan segera dipindah ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor bersama para pengedar narkoba. Pemindahan akan dilakukan setelah pemeriksaan rampung.


Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, saat ini Gayus tengah diisoloasi di LP Sukamiskin, Bandung.


Mengenai izin menghadiri sidang pengadilan agama, Akbar mengakui tidak ada aturannya.


Akbar menduga hal ini terkait dengan keperdataan. Misalnya terkait apakah sidang gugatan cerai bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya atau tidak sehingga Gayus harus datang sendiri.


Akbar melanjutkan, prosedur pemberian izin keluar Gayus juga akan dipermasalahkan, termasuk soal prosedur pengawalan oleh petugas Lapas dan petugas kepolisian selama di luar penjara.


Editor: Agus Luqman 

  • Gayus Tambunan
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Dirjen PAS
  • LP Sukamiskin
  • koruptor
  • mafia pajak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!