KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR mewacanakan pengalihan tugas pengawasan terhadap orang asing dari Dirjen Keimigrasian ke Kepolisian.
Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond Mahesa mengatakan Keimigrasian tidak memiliki lembaga yang kuat dan masih kekurangan personil.
Selain itu, banyak tindak kecurangan dilakukan aparat keimigrasian. Misalnya, dalam pengurusan visa.
Ini dibuktikan dari beberapa temuan seperti banyaknya warga Tiongkok yang berjualan di Kalimantan Tengah dan mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Demikian juga temuan tentang jumlah turis yang masuk dan keluar di Bali.
"Pada saat kita kunjungan ke Bali, berapa jumlah wisatawan yang masuk di Bali dan berapa yang keluar, ternyata lebih sedikit yang keluar, daripada yang masuk. Akhirnya komisi berkesimpulan ada orang-orang yang Imigrasi yang mengobyek, tidak perlu keluar memperpanjang (visa)," kata Desmon di gedung DPR, Kamis (3/9).
"Kita juga mempertimbangkan apakah pengawasan terhadap orang asing ini kita kembalikan lagi terhadap kepolisan, atau tetap di Imigrasi. Kalau kita kembalikan lagi ke kepolisian, berarti kita ubah UU imigrasi lagi," tambah Desmon.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond Mahesa menambahkan sektor pengawasan terhadap orang asing menjadi semakin penting setelah pemerintah memfasilitasi bebas visa untuk 47 negara. Jika tidak ada pengawasan ketat, maka bisa menimbulkan masalah ketenagakerjaan. Selain itu juga Indonesia bakal rentan terkena ancaman masuknya penyakit dari luar.
"Yang paling berbahaya lagi adalah, apakah bebas visa ini tidak menyebabkan persoalan masuknya penyakit, persoalan seksual dan macam-macam," lanjutnya.
Editor: Agus Luqman