KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang -Undang Tenaga Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR RI Dinajani Setiawati Mahdi mengatakan, undang-undang tersebut bakal memenuhi hak-hak tenaga kesehatan. Seperti hak untuk pengembangan karir, pemerataan penempatan tenaga kesehatan, dan pembinaan berkelanjutan.
Dengan begitu Mahdi yakin penerapan Undang-Undang Tenaga Kesehatan tersebut akan membuat tenaga kesehatan Indonesia mampu bersaing dengan tenaga kesehatan luar negeri.
"Menghadapi MEA dan AFTA 2015 di mana terjadi terjadi persaingan yang tinggi akan kebutuhan SDM yang berkualitas yang tidak menutup kemungkinan masuknya tenaga kesehatan yang berasal dari negara lain ke Indonesia. Untuk mengatasi tantangan tersebut, maka diperlukan penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan," ujar Dinajani di Jakarta, Kamis (25/9).
Sebelumnya Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menilai RUU Tenaga Kesehatan hanya mengatur tenaga kesehatan yang bekerja untuk pemerintah. Semua tenaga kesehatan di kantor pemerintahan bakal diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara tenaga kesehatan di perusahaan swasta diabaikan. RUU Kesehatan juga dinilai tidak melindungi tenaga kesehatan yang bekerja sebagai buruh migran.
Editor: Antonius Eko