NASIONAL

Amnesty International Protes Hukum Cambuk Terus Diterapkan di Aceh

"KBR, Jakarta - Amnesty International mengecam eksekusi cambuk terhadap 5 orang di Aceh, 5 September 2014 lalu. Hukuman cambuk itu tepatnya di lakukan di Pidie."

Bambang Hari

Amnesty International Protes Hukum Cambuk Terus Diterapkan di Aceh
cambuk, aceh, HAM

KBR, Jakarta - Amnesty International mengecam eksekusi cambuk terhadap 5 orang di Aceh, 5 September 2014 lalu. Hukuman cambuk itu tepatnya di lakukan di Pidie.

Amnesty International meminta pemerintah Indonesia harus mengakhiri penggunaan hukum cambuk sebagai bentuk penghukuman, dan peraturan daerah yang menyediakannya di provinsi Aceh harus dicabut.

Sebelumnya, 5 orang mendapat eksekusi cambuk delapan kali dengan rotan sementara ratusan orang melihatnya di luar Mesjid Al Falah di Sigli, kabupaten Pidie. Mereka semua divonis karena perjudian (maisir) di bawah Qanun No.13/2003 oleh Mahkamah Syariah Sigli pada Agustus 2014. Pada Juni 2014, ada 4 orang juga dieksekusi cambuk karena perjudian di kabupaten Aceh Tengah. Antara 2010 dan 2013, paling tidak 139 orang dieksekusi cambuk di provinsi Aceh karena pelanggaran-pelanggaran Syariah.

"Hukum cambuk merupakan salah satu bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, yang dilarang di bawah hukum internasionial dan melanggar Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, dan Bentuk-bentuk Perlakuan lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT). Indonesia merupakan Negara Pihak dari kedua hukum internasional ini," kata Juru Kampanye AI di Indonesia dan Timor Leste, Josef Roy Benedict dalam siaran persnya, Selasa (16/9).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan serangkaian peraturan daerah (qanun) yang mengatur implementasi hukum Syariah setelah pengesahan Undang-Undang Otonomi Khusus pada 2001. Hukum cambuk diperkenalkan sebagai penghukuman yang diterapkan oleh Mahkamah Syariat Islam untuk serangkaian kejahatan.

Termasuk hubungan seks di luar perkawinan (zina), mengkonsumsi alkohol, berduaan dengan orang lain yang berlainan jenis kelamin yang bukan pasangan kawin atau anggota keluarga (khalwat), dan bagi umat Muslim yang ditemukan makan atau minum pada siang hari di saat bulan puasa Ramadan, atau setiap orang yang memfasilitasi seorang Muslim untuk tidak berpuasa selama bulan puasa. 

Amnesty International juga prihatin tentang rancangan Qanun Hukum Jinayat yang saat ini sedang ada di hadapan DPR Aceh, yang mencakup hukum cambuk hingga 100 kali bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis dan hubungan seks di luar nikah. Rancangan Qanun ini mungkin akan disahkan pada akhir September ini.

"Meski merupakan kewajiban HAM Indonesia, pemerintah pusat menolak pencabutan peraturan-peraturan daerah di Aceh tentang Syariah yang menggunakan hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman, dengan argumen bahwa peraturan-peraturan ini merupakan bagian dari aturan otonomi khusus di provinsi tersebut," papar Benedict.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • cambuk
  • aceh
  • HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!