NASIONAL

Pascavonis Djoko, Ini Langkah Teranyar KPK

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan hukuman terpidana kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo."

Novaeny Wulandari dan Danu Mahardika

Pascavonis Djoko, Ini Langkah Teranyar KPK
Djoko Susilo, KPK, Vonis

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap putusan hukuman terpidana kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, banding diajukan karena hukuman Djoko Susilo kurang dari 2/3 tuntutan jaksa Tipikor. Banding ini juga diajukan karena tidak terpenuhinya tuntuan KPK agar Djoko didenda Rp 32 miliar serta dicabutnya hak politik bekas petinggi polri itu.

"Ya setelah dipelajari putusan Hakim, ada beberapa hal ya pertama soal hukuman yang kurang dari 2/3 itu. Kemudian juga ada tuntutan kita dakwaan kita yang berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih. Salah satu alasan KPK mengajukan banding ya itu. Tapi tetap kita menghormati putusan hakim di tingkat pertama ya," ujar Johan Budi.

Sementara itu, Tim kuasa hukum terpidana korupsi kasus Simulator, Djoko Susilo akan terus mengupayakan meringankan hukuman kliennya. Ini dilakukan meski KPK mengajukan banding untuk memperberat hukuman Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.

Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang beranggapan vonis 10 tahun yang diberikan ke kliennya terlalu tinggi. Kata dia berkas banding Djoko sudah diserahkan ke Pengadilan tinggi DKI Jakarta hari ini.

"Memang kalau sudah soal berapa lama hukuman, memang tergantung dari segi mana kita melihatnya. Kalau KPK ya biasalah dia kan mesti tuntut setinggi-tingginya kan. Jadi kalau kita menganggap terlalu tinggi itu. Tidak perlu kesal, kita profesional saja. Kita anggap terlalu tinggi ya kita banding," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Senin (9/9)

Terdakwa kasus koruosi simulator sim di Korlantas Polri Djoko Susilo divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan tersebut sangat rendah, kurang dari 2/3 dari tuntutan Djoko Susilo selama 18 tahun penjara. Selain itu hakim tidak mengabulkan permintaan jaksa yang ingin mencabut hak berpolitik Djoko Susilo.

Editor: Anto Sidharta


  • Djoko Susilo
  • KPK
  • Vonis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!