NASIONAL

Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Djoko Susilo

"Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mencabut hak politik terdakwa Djoko Susilo. Anggota Majelis Hakim Anwar dalam pembacaan pertimbangan di Tipikor menyatakan, tuntutan pencabutan hak politik sangat berlebihan. Pertimbangan maje"

Novaeny Wulandari/Bambang Hari

Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Djoko Susilo
Djoko susilo, korupsi simulator sim

KBR68H, Jakarta - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mencabut hak politik terdakwa Djoko Susilo. Anggota Majelis Hakim Anwar dalam pembacaan pertimbangan di Tipikor menyatakan, tuntutan pencabutan hak politik sangat berlebihan. Pertimbangan majelis hakim, tanpa pencabutan hak politik, Djoko Susilo juga sudah terseleksi status sosialnya di tengah masyarakat termasuk soal hak politik.


"Bahwa terhadap pidana yang dimintakan oleh Penuntut Umum tentang terdakwa dicabut haknya untuk mengikuti kegiatan berpolitik. Menurut Majelis Hakim hal tersebut dipandang berlebihan. Mengingat pidana yang dijatuhi kepada terdakwa dengan jenis pidana yang relatif cukup lama. Dengan sendirinya akan terseleksi yang ada dalam organinsasi politik yang bersangkutan. Apabila terdakwa akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengikuti kegiatan politik oelh karenanya dengan alasan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim tidak akan tidak akan menjatuhkan pidana tambahan tentang hal tersebut." ujar Anwar.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta hak berpolitik Djoko Susilo dicabut. Permintaan tersebut adalah pidana tambahan yang diminta Jaksa dam Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum pidana tambahan ini diminta supaya tidak terulangnya kejadi seperti kasus Susno Duadji. Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I.


Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mengajukan banding terhadap vonis Djoko Susilo yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. 


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim secara umum sudah baik. Namun kata dia, ada beberapa hal yang dianggap mengecewakan. Di antaranya adalah tidak dikabulkannya tuntutan mencabut hak politik serta tidak dikabulkannya hukuman tambahan.


"Yang juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah hukuman tambahan. Nah pada titik inilah menurut saya KPK harus mendiskusikannya bahwa sanksi yang diputuskan oleh hakim ini masih bisa diperdepatkan. Karena harusnya memang hukuman yang maksimal yang perlu diberikan. Tapi kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk berfikir-fikir untuk mengkaji lagi sejauh mana sanksi yang diberikan ini menjadi dasar untuk mengajukan banding atau tidak mengajukan banding," katanya kepada wartawan.


Terdakwa kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, dengan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Pihak Djoko, melalui pengacaranya langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


Editor: Antonius Eko 

  • Djoko susilo
  • korupsi simulator sim

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!