NASIONAL

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Revisi UU Militer

"KBR68H,Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU tentang Peradilan Militer."

Gun Gun Gunawan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Revisi UU Militer
cebongan, pengadilan militer, pembunuhan tahanan, vonis cebongan

KBR68H,Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU tentang Peradilan Militer.

Anggota koalisi, Al-Araf beralasan, selama ini peradilan militer menjadi impunitas atau pemutus bagi dugaan keterlibatan aktor lain. Dia menambahkan, hal tersebut berkaca pada vonis terdakwa kasus Cebongan yang dinilai ringan.

"Hukumannya tidak cukup 11 tahun dan lebih dari itu. Nah yang kedua kami menilai memang sedari awal pengadilan militer ini mencoba menutupi suatu konstruksi peristiwa penyerangan Cebongan. Sehingga kami menganggap pengadilan ini gagal memintai pertanggungjawaban komando atasan atau prajurit di atasnya. Karena seharusnya yang namanya pemimpin dalam TNI tidak mungkin tidak tahu pergerakan prajuritnya," kata Al-Araf kepada wartawan di Jakarta.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Al-Araf menambahkan, seharusnya seluruh terdakwa kasus pembunuhan di lapas Cebongan,Yogyakarta disidangkan di pengadilan umum. Selain itu, sesuai dengan KUHP seharusnya pembunuhan berencana dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup, tapi putusan hakim tidak mengarah pada aturan itu.

Sebelumnya pengadilan militer di Yogyakarta menghukum para anggota Kopassus pembunuh tahanan di LP Cebongan mulai dari 8 sampai 12 tahun penjara.

Editor : Rony Rahmatha

  • cebongan
  • pengadilan militer
  • pembunuhan tahanan
  • vonis cebongan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!