NASIONAL

KASUM: Kasus Munir Macet Gara-Gara Presiden

"KBR68H, Jakarta- Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta agar kejaksaan melakukan Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus munir. Koordinator KASUM Choirul Anam mengatakan, hal ini dilakukan terkait desakan Komite HAM PBB agar Indonesia segera menunta"

Wiwik Ermawati

KASUM: Kasus Munir Macet Gara-Gara Presiden
KASUM, munir

KBR68H, Jakarta- Komite Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta agar kejaksaan melakukan Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus munir. Koordinator KASUM Choirul Anam mengatakan, hal ini dilakukan terkait desakan Komite HAM PBB agar Indonesia segera menuntaskan masalah tersebut.

Kejaksaaan dapat menggunakan bukti rekaman pembicaraan antara Pollycarpus dengan Muchdi yang selama ini tidak dipakai oleh kejaksaan. Chairul Anam sangat yakin baik kejaksaan maupun kepolisian menyimpan bukti rekaman tersebut.

"Ada rekaman suara di kantor polisi atau kejaksaan bisa dipakai, ada bukti-bukti persidangan dalam persidangan Pollycarpus bisa dipakai, ini tinggal maju saja. Saya yakin ini bukan masalah tekhnis hukum yang menjadi tanggung jawab kejaksaan, tapi saya melihat kasus ini macet gara-gara, presidennya yang tidak senang jika kasus berjalan, secara tekhnis hukum gak ada masalah,"kata Chairul saat dihubungi KBR68H

Koordinator KASUM Choirul Anam menambahkan, sembilan tahun sejak tewasnya Munir, sejauh ini KASUM belum melihat adanya dukungan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. Padahal hasil pertemuan Komite HAM PBB memberikan waktu selama satu tahun ke depan kepada pemerintah agar menuntaskannya.

Dalam kasus ini, beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis 20 tahun penjara pada 2008 lalu. Sementara tersangka lain, yaitu pejabat BIN Muchdi PR dibebaskan pengadilan.

Editor: Suryawijayanti 

  • KASUM
  • munir

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!