NASIONAL

Kematian Janggal Brigadir J di Rumah Dinas Jenderal

"Belakangan, Brigadir J diduga tewas bukan karena baku tembak, tapi dibunuh. Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto pun dinonaktifkan dari jabatannya."

Sindu Dharmawan

Brigadir J
Warga menggelar aksi mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di TIM, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 memunculkan kejanggalan.

Setelah penyelidikan dilakukan tim bentukan Polri maupun Komnas HAM, kejanggalan itu mulai terungkap.

Semula, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E. Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto menyebut baku tembak terjadi lantaran Bharada E membela diri karena ditembak lebih dulu oleh Brigadir J. Baku tembak, menurut polisi, dipicu Brigadir J yang diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Belakangan, Brigadir J diduga tewas bukan karena baku tembak, tapi dibunuh. Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto pun dinonaktifkan dari jabatannya.

"Bapak Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah 21 Juli 2022 tentang pelaksanaan tugas atau PLT Kapolres Jakarta Selatan. Dalam surat perintah tersebut Bapak Kapolda menunjuk Kombes Pol Yandri Irsan yang sehari-hari di Polda Metro sebagai direktur Pamobvit Polda Metro Jaya ditunjuk sebagai Pelaksana tugas atau PLT Kapolres Metro Jakarta Selatan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Kamis (21/8/2022).

Penonaktifan Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto dilakukan untuk menjaga objektivitas dan transparansi tim khusus untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Tim khusus juga memutasi 24 personel polisi lainnya karena diduga melanggar etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Puluhan personel yang dimutasi dan diperiksa antara lain tiga jenderal bintang satu, dan perwira menengah. Mereka dari kesatuan Propam, Polres, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Empat di antaranya ditahan di tempat khusus selama 30 hari.

"Kita juga akan memproses pidana yang dimaksud dan malam hari ini saya akan keluarkan PR (pekerjaan rumah, red) khusus
untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan
berjalan dengan baik," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers daring, Kamis (4/8/2022).

Baca juga:

Kejanggalan lain adalah soal keberadaan kamera pengawas (CCTV) di rumah dinas Ferdy Sambo. Awalnya, polisi yang menangani kasus ini menyebut CCTV di kawasan sekitar rumah Ferdy Sambo rusak.

Kerusakan CCTV tersebut jadi salah satu faktor terhambatnya penyidikan kasus.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Agus Andrianto, polisi yang diduga terlibat pengambilan dan perusakan CCTV bisa dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP. Dua pasal itu disangkakan pada Bharada E yang lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat
proses penyidikan. Setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Bapak Irwasum nanti akan kami
jadikan dasar apakah perlu kami lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada pelaku yang tadi ada Pasal 55 dan 56 (KUHP), adalah ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, atau karena kuasanya dia memberikan perintah untuk terjadinya sesuatu kejahatan," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.

Berbagai kejanggalan itu membuat keluarga Brigadir J terus mendorong transparansi penyebab kematian anggota
keluarga mereka. Keluarga juga sudah melaporkan soal dugaan bahwa Brigadir J korban pembunuhan berencana.

Keluarga Brigadir J menemui sejumlah pihak untuk meminta dukungan pengusutan kasus itu, termasuk menemui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Saat bertemu Mahfud awal Agustus ini, keluarga didampingi pengacara menyampaikan sejumlah kejanggalan kematian
Brigadir J. Mahfud berjanji, akan mengawal kasus tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya catat semua (keluhan) dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan kebijakan presiden bahwa harus dibuka dengan benar," ujar Mahfud di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Baca juga:

Dalam penanganan perkara Brigadir J, Kapolri Listyo telah membentuk Inspektorat Khusus (Irsus), dan Tim Khusus (Tim Khusus).

Irsus akan bertugas menangani pelanggaran etik, sedangkan timsus akan mengusut dugaan pidana.

Ada dua laporan yang kini ditangani polisi, yakni dugaan pembunuhan berencana, dan dugaan pelecehan seksual terhadap P.

Timsus beranggotakan sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM. Lembaga independen ini memeriksa berbagai pihak untuk
menyelidik perkara ini.

Namun, hingga kini Ferdy Sambo belum diperiksa Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
mengaku sudah berkomunikasi dengan Tim Khusus Polri soal rencana memeriksa Ferdy Sambo yang kini ditahan di Mako
Brimbob Depok.

"Awalnya memang kami minta (pemeriksaan) di Komnas HAM. Tapi karena perkembangannya di Brimob, kami akan komunikasikan ulang. Kami membuka opsi apakah di (Mako) Brimob atau di Komnas HAM, walaupun harapan besar kami memang di Komnas HAM. Tapi kalau ada alasan dan lain sebagainya, yang Monggo saja kalau memang diterima kami buka opsi ini," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Sudah ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni Bharada E dan Brigadir RR. Keduanya dikenakan pasal berbeda. Brigadir RR disangka dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.

Editor: Agus Luqman

  • Brigadir J
  • Ferdy Sambo
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Komnas HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!