BERITA

Rizieq Masih Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Langgar HAM

"Padahal sesuai vonis, Rizieq bebas hari ini setelah menjalani 8 bulan kurungan"

Wahyu Setiawan

Rizieq Masih Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Langgar HAM
Rizieq Shihab di tengah kerumunan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. (Antara)

KBR, Jakarta- Bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal bebas dari penjara dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal sesuai vonis, Rizieq bebas hari ini setelah menjalani 8 bulan kurungan.

Kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar menilai penahanan kliennya bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ada perintah penahanan.

"Bahwa penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, jika tidak relevan atau tidak diperlukan. Maka setiap bentuk penahanan haruslah dihindari. Oleh karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Apalagi saat ini sekarang kondisinya sedang pandemi, wabah Covid-19," kata Azis kepada KBR, Senin (9/8/2021).

Kuasa hukum Rizieq Azis Yanuar mengklaim, kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani sidang. Sehingga dia menjamin Rizieq akan hadir jika diminta untuk memberi keterangan. Azis juga memastikan bahwa Rizieq tak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Keberadaan barang bukti atau berkas, keterangan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti dalam perkara klien kami, sudah ada di tangan Pengadilan Tinggi. Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran klien kami akan melarikan diri ataupun menghilangkan alat bukti atau barang bukti," ujarnya.

Menurut kuasa hukumnya, penahanan Rizieq diperpanjang hingga 30 hari ke depan terkait perkara yang belum diputus, yakni kasus swab RS Ummi.

Editor: Friska Kalia

  • Rizieq Shihab
  • FPI
  • Front Pembela Islam
  • Vonis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!