BERITA

Ombudsman RI Segera Tanggapi Keberatan KPK soal TWK Bermasalah

"Ombudsman RI kemungkinan baru bisa menanggapi keberatan KPK pimpinan Firli Bahuri pada Senin sore atau Selasa pagi, terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)."

Yovinka Ayu, Muthia Kusuma

Ombudsman RI Segera Tanggapi Keberatan KPK soal TWK Bermasalah
Mahasiswa menggelar demonstrasi menolak pelemahan KPK di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Jumat (2/7/2021). (Foto: ANTARA/Makna Zaezar)

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman RI masih mempelajari surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya keberatan atas isi rekomendasi Ombudsman mengenai pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Surat KPK itu dikirimkan ke Ombudsman pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Surat keberatan itu berkaitan dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang diduga terdapat kesalahan administrasi atau maladministrasi. TWK pertama di era kepemimpinan Firli Bahuri ini kemudian berujung pada pemecatan 57 pegawai yang tidak lolos seleksi.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan saat ini surat itu sedang dipelajari oleh tim pemeriksa, sebelum Ombudsman RI memberikan tanggapan resmi.

“Surat keberatan baru dipelajari oleh tim yang memeriksa, mungkin Senin sore atau Selasa pagi (baru bisa memberikan tanggapan soal KPK keberatan),” kata Najih lewat pesan singkat kepada KBR, Minggu (8/8/2021).

Baca juga:

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Temuan itu didapat setelah Ombudsman RI melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan beberapa waktu lalu.

Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada tiga isu utama terkait maladministrasi itu. Salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.

“Namun untuk kasus ini, ternyata dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Yang BKN punya itu adalah alat ukur terkait seleksi CPNS. Tapi tidak untuk kasus yang sekarang atau kasus terkait dengan peralihan status alih pegawai KPK,” ujar Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Robert Na Endi Jaweng menambahkan, instrumen yang digunakan BKN merupakan milik Dinas Psikologi Angkatan Darat. BKN juga hanya bertindak sebagai pengamat, sedangkan pelaksana asesmen TWK yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga:

Tanggapan 57 Pegawai KPK

Perwakilan 57 pegawai KPK Tri Artining Putri menilai pimpinan KPK keliru ketika menolak rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tri Artining Putri atau Puput merinci ada tiga poin yang disoroti, salah satunya soal penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 tahun 2021. Peraturan itu memuat syarat tes wawasan kebangsaan dalam tahapan pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK.

Puput menegaskan, peraturan tersebut terkesan mempunyai maksud tertentu karena disahkan Kementerian Hukum dan HAM tanpa revisi serta diundangkan pada hari yang sama dengan tanggal pengajuannya.

"Legal standing kami jelas, kami WNI ber-57. Di UU No. 25 tahun 2009, Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu ruang lingkup pelayanan publik adalah administrasi pekerjaan. Dalam hal ini kami 75 pegawai sebagai WNI mengadukan layanan publik berupa administrasi pekerjaan. Jadi bukan berarti kami tidak punya legal standing untuk melaporkan dugaan maladministrasi," kata Puput melalui konferensi pers daring, Minggu, (8/8/2021).

Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK lainnya, Novel Baswedan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pimpinan KPK yang membangkang dari rekomendasi Ombudsman RI.

Penyidik senior KPK nonaktif ini berharap Presiden Joko Widodo turun tangan terkait tidak dijalankannya rekomendasi ORI, diantaranya mempekerjakan kembali 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Kata Novel, reaksi keberatan atas tindakan korektif Ombudsman RI itu mencederai intergritas dan manipulatif.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • TWK
  • SaveKPK
  • Ombudsman RI
  • Firli Bahuri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!