BERITA

Konsekuensi Jika KPK Abaikan Laporan Ombudsman soal TWK

"Istana menolak tanggapi sikap KPK yang menolak laporan Ombudsman RI. Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. "

Heru Haetami, Dwi Reinjani

Aktivis Greenpeace menembakkan sinar laser bertuliskan 'berani jujur pecat' saat aksi di Gedung KPK,
Aktivis Greenpeace menembakkan sinar laser bertuliskan 'berani jujur pecat' saat aksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan enggan merespons Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal TWK bermasalah.

Dalam laporan itu, Ombudsman RI menemukan ada praktik maladministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai temuan tersebut merupakan urusan masing-masing lembaga.

Irfan juga bergeming terkait penolakan KPK atas laporan Ombudsman tersebut.

"Komunikasi ke Ombudsman. Masalah TWK ini merupakan internal di KPK," kata Irfan melalui pesan singkat kepada KBR, Minggu (8/8/2021).

Minta Respon Jokowi

Sebelumnya, desakan agar Presiden Joko Widodo merespons temuan Ombudsman RI muncul dari sejumlah akademisi.

Salah satunya peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik. Giri mengatakan ada beberapa hal saran perbaikan yang harus dilakukan oleh presiden.

"Ada saran perbaikan kepada atasan terlapor, dalam hal ini presiden. Ada empat hal yang kemudian disarankan untuk dilakukan. Jadi tidak hanya KPK yang kemudian merespon, tapi kita tahu kemarin sudah merespon dan nadanya negatif. Dan ini sekarang presiden sebaiknya juga merespon terkait dengan LAHP dari Ombudsman," kata Giri dalam diskusi daring, Jumat (6/8/2021).

Giri menyebut ada sejumlah perbaikan yang bisa dilakukan Jokowi. Di antaranya, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi mengambil alih kewenangan terkait dengan pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Presiden juga didorong melakukan pembinaan terhadap ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham serta Menteri PAN-RB terkait dengan perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian berdasarkan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Presiden juga disarankan melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan ASN.

Presiden juga harus memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilakukan dengan standar yang berlaku.

"Ada waktu 30 hari untuk merespon ini. Ada kebutuhan dari presiden untuk menyikapi hal tersebut karena ada saran yang secara spesifik perlu dilakukan oleh presiden sebagai atasan terlapor," katanya

Konsekuensi

Sementara itu, pakar hukum hak asasi manusia (HAM) Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman mengatakan, jika KPK tidak menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan maladministrasi TWK, maka Presiden Joko Widodo yang harus turun tangan menyelesaikan masalah ini.

"Wewenang KPK sebagai institusi lembaga negara ya bisa saja menolak itu. Tetapi ini kan proses yang seharusnya tunduk pada aturan hukum dan Ombudsman tentu akan merespon juga keberatan itu dengan menindak lanjuti apa yang telah disajikan dalam temuan-temuannya. Nah langkah secara formal ada di peraturan Ombudsman tadi nomor 48 konsekuensinya adalah presiden yang akan bisa mengambil alih itu," ujar Herlambang, dalam diskusi ICW, Minggu (8/8/2021).

Herlambang Wiratraman mengatakan terkait masalah administrasi semua lembaga negara harus tunduk pada ketetapan hukum.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, maka laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait dalam waktu 30 hari, akan langsung mendapat rekomendasi.

Setelah rekomendasi itu keluar harus dijalankan sebelum waktu tenggat habis yakni 60 hari dari keluarnya rekomendasi.

Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka, secara hukum rekomendasi Ombudsman dikabulkan dan harus dilaksanakan, sesuai UU nomor 30 tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan.

Senada dengan Herlambang, bekas anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih juga mengatakan, ada juga langkah hukum yang bisa dilakukan jika KPK tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, yakni dengan gugatan ke pengadilan.

Alamsyah mengatakan, gugatan bisa dilayangkan terkait ketidak patuhan pada perintah perundang-undangan, dengan tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • SaveKPK
  • TWK KPK
  • Ombudsman RI
  • Novel Baswedan
  • Firli Bahuri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!