BERITA

Anita Pengacara Djoko Tjandra Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Sebabnya...

"Rencananya, Anita akan diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. "

Wahyu Setiawan

Anita Pengacara Djoko Tjandra Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Sebabnya...
Bareskrim Mabes Polri. Foto: bpkd.jabarprov.go.id

KBR, Jakarta- Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, hari ini mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Rencananya, pagi tadi, Anita akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. 

Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan Anita tidak hadir dengan alasan ada permintaan pemeriksaan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini dan besok. 

Itu sebab, Anita tak bisa datang karena pemeriksaan di LPSK bersamaan dengan pemeriksaan di Bareskrim.

"Namun demikian sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada surat Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Awi dalam siaran persnya, Selasa (4/8/2020).

Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono memastikan bahwa penyidik dari Bareskrim akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Anita. 

"Terkait dengan kapan jadwal pemanggilan ulang, tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan nanti kita sama-sama tunggu surat panggilan tersebut akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tambah Awi.

Anita sebelumnya telah dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020. Pada Kamis, 30 Juli 2020, Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Anita, puluhan saksi lain, dan menyita sejumlah barang bukti terkait. Semisal surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Dalam kasus surat jalan palsu ini, Polri juga telah menetapkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetijo Utomo sebagai tersangka. 

 

Editor: Sindu Dharmawan

  • Anita Kolopaking
  • Pengacara Djoko Tjandra
  • Djoko Tjandra
  • Bareskrim Polri
  • LPSK
  • Kasus Surat Jalan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!