KBR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai terdakwa kasus penistaan agama Meiliana, tidak melakukan penistaan agama. Menurut dia, pernyataan Meiliana soal volume suara azan yang terlalu keras tidak mengandung unsur kebencian kepada kelompok agama lain.
"Ungkapan perasaan atau pendapat suara azan terlalu keras itu bukan penodaan agama," kata Robikin saat dihubungi KBR, Rabu (22/8/2018).
Robikin juga menyesalkan masalah ini yang bergulir ke ranah hukum. Menurut dia, semestinya persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pengurus NU tersebut menyebut pernyataan Meiliana sebagai bentuk kritik.
"Hukum itu harusnya menjadi upaya paling akhir untuk menyelesaikan persoalan. Tidak perlu semua urusan harus masuk ke ranah hukum. Terlebih kalau yang digunakan pasal penodaan agama."
Hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya memvonis warga Tanjung Balai, Meiliana 1,5 tahun penjara karena dianggap melakukan penistaan agama. Hakim menyebut pernyataan Meiliana memicu kerusuhan di masyarakat. Dia dijerat dengan pasal 156a KUHP.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan