KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi hukuman kepada 102.976 narapidana. Penyerahan remisi dilakukan di lapangan kantor Kemenkumham usai melaksanakan upacara peringatan hari ulang tahun ke-73 Republik Indonesia, Jumat, (17/8/2018).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Jenis remisi yang diberikan yakni Remisi Umum I dan II dengan jumlah pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan.
Ia mengatakan, dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi masa tahanan, sebanyak 2.000-an napi langsung bisa menghirup udara bebas.
"Yang diusulkan remisi memperoleh remisi 102.976. nah remisi umum I artinya diberikan tapi belum bebas sebanyak 100.776, dan remisi umum II 2.220 orang langsung bebas," kata Yasonna di Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Menteri Yasona berharap, dengan diberikan remisi dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, para narapidana dapat berbudi dan berperilaku serta menjadi warga negara yang baik.
Mendapat Remisi, Ahok Bebas April 2019
Sementara menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, bekas Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bisa bebas pada April tahun depan setelah beroleh remisi. Bahkan, kata Sri, pembebasan Ahok bisa lebih cepat jika mendapat tambahan remisi saat Natal nanti.
"Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, tahun depan sekitar bulan April, Ahok sudah bebas. Nanti misalnya kalau ada remisi Natal bisa dikurangi lagi," kata Sri Puguh.
Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.452 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 117.691 narapidana dan 72.761 orang tahanan. Sedangkan untuk saat ini daya tampung seluruh penjara hanya untuk 124.696 orang.
Editor: Adia Puja Pradana