KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) melakukan pembinaan terhadap warga yang pernah menjadi anggota atau aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di daerah masing-masing.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan perintah itu berlaku setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri disahkan. Saat ini SKB tiga menteri masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.
Soedarmo mengatakan jika SKB Tiga Menteri tentang pembinaan eks HTI sudah disahkan, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada bekas anggota HTI, terutama para aparatur sipil negara (ASN).
Kemendagri juga meminta agar bagian kepegawaian di Pemda masing-masing memastikan seluruh aparatur sipil negara ASN eks HTI mendapatkan pembinaan. Selain itu, kata Soedarmo, pemerintah daerah melalui walikota atau bupati diminta melindungi eks anggota HTI dari tindakan diskriminasi dan persekusi atau tindakan sewenang-wenang.
"Setelah SKB ini disahkan, kami imbau seluruh pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap bekas HTI. Kita juga mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak berlaku dan bersikap diskriminasi, apriori terhadap eks HTI ini. Kan mereka warganegara kita," kata Soedarmo ketika dihubungi KBR, Selasa (8/8/2017).
Baca juga:
-
Pembubaran HTI, SKB 3 Menteri Siap Diteken
-
SKB 3 Menteri soal Eks HTI, Mencegah atau Justru Melegitimasi Persekusi?
Soedarmo menambahkan, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah membuat perda untuk mengantisipasi munculnya kegiatan atau ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Perdanya tidak khusus untuk HTI, tetapi kepada kegiatan ormas yang membahayakan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Soedarmo.
Ia menolak kritikan dari kalangan sipil terhadap rencana pemerintah mengeluarkan SKB Tiga Menteri tentang HTI. Menurut Soedarmo, SKB itu tidak mungkin dibatalkan karena tujuannya untuk melindungi bekas anggota HTI dari tindakan diskriminasi dan persekusi.
"Justru SKB ini untuk mencegah persekusi. Ini SKB untuk melindungi HTI, membina dan melindungi. Tapi jangan juga eks HTI ini melakukan kegiatan yang sifatnya menyuarakan khilafah Islamiyah. Itu kan sudah dilarang," kata Soedarmo.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengkritik langkah pemerintah membentuk SKB Tiga Menteri. Ia mendesak pemerintah membatalkan SKB itu, karena berpotensi menimbulkan diskriminasi dan persekusi.
Ismail juga meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan anjuran bagi setiap daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut pembubaran HTI atau ormas anti-Pancasila.
"Tidak ada SKB saja sudah berpotensi persekusi, apalagi ada SKB dan Perda. SKB ini akan melegitimasi praktik diskriminasi dan persekusi. Perda juga bisa bersifat destruktif," kata Ismail Hasani.
Baca juga:
-
Dalih SKB Tiga Menteri, Pemda Kendal Cabut IMB Masjid Ahmadiyah
-
Kemendagri Klaim SKB Pelarangan Gafatar Tak Persulit Prosedur Pengembalian Aset
Editor: Agus Luqman