BERITA

Diancam Bekas Rekannya, Elza Syarief : KPK Wajib Lindungi Saya

Diancam Bekas Rekannya, Elza Syarief : KPK Wajib Lindungi Saya

KBR, Jakarta- Pengacara senior, Elza Syarief meminta perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya ancaman dari bekas rekannya di Partai Hanura, Akbar Faisal. Ancaman dan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri yang dilakukan oleh Politisi Partai Nasdem itu terjadi pasca Elza Syarief menyebut namanya saat menjadi saksi dalam persidangan Miryam S Haryani beberapa waktu lalu.

Kata dia, KPK berkewajiban untuk melindungi dirinya karena telah memberikan keterangan yang benar dalam perkara Pemberian Keterangan Palsu dalam Persidangan Korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam S haryani.


"Itu akan dirapatkan. Saya berserah diri aja selain berserah diri sama Allah juga bagaimana keputusan dari KPK. Intinya sejak sekarang jelas saya harus waspada karena kasus e-ktp ini ternyata banyak intrik-intriknya. Kita liat saja walaupun saya tidak bisa hubung-hubungin yah tentang adanya Pak Novel, adanya Johannes, jadi saya juga harus waspada walaupun tidak harus jadi penakut," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/08).


Kata dia, seharusnya Akbar Faisal tidak perlu reaktif dengan keterangannya di dalam persidangan apabila benar-benar tidak terlibat dalam perkara tersebut. Pasalnya, keterangan tersebut dia ucapkan di dalam persidangan dan dirinya sudah disumpah untuk mengatakan yang benar dan apa yang dia ketahui terkait masalah itu.


Menurut dia, Akbar Faisal tinggal tunggu putusan Majelis Hakim dalam perkara itu apakah Miryam dinyatakan bersalah atau tidak.


"Tapi kalau ini kan masih dalam proses persidangan dalam pembuktian. Semua keterangan dia (Miryam) cabut, kemarin saya baca saksi Irman dan Sugiharto juga dinyatakan tidak benar faktanya kan Irman dan Sugiharto sudah dihukum dan kemudian BAP-BAP yang dibuat di depan penyidik yang ada visualnya ada audionya rekaman suara kita sama-sama lihat dicabut, jadi bagi saya tidak aneh," ucapnya.


Sebelumnya, Elza dilaporkan oleh Akbar, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, atas tuduhan memberi kesaksian palsu, fitnah dan pencemaran nama baik waktu bersaksi di persidangan Miryam S Haryani. Dalam keterangan di BAP, Elza menjelaskan Ketua DPR, Setya Novanto, pernah mengumpulkan sejumlah anggota parlemen, yakni Miryam Haryani, eks Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz, pasca surat dakwaan KPK terkait perkara e-KTP bocor ke publik.


Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI, Akbar Faisal   melaporkan Elza karena melakukan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik. 

"Saya mau tahu itu di mana, kapan dan dalam rangka apa saya melakukan tekanan kepada Miryam," katanya saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (28/08/17).


Akbar menambahkan, karena merasa itu tidak benar ia melaporkan Elza dengan dua pasal yakni pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.


"Nanti setelah laporan saya akan berikan hal yang menarik soal kasus ini, tunggu saja," jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2017 Akbar Faisal telah menyampaikan somasi ke Elza Syarif terkait hal ini. Namun karena dalam 3 kali 24 jam tidak ditanggapi, ia pun melaporkan Elza.


Editor: Rony Sitanggang

  • Politisi Partai Nasional Demokrat Akbar Faizal
  • Elza Syarief
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!