BERITA

PKS Dukung Kewarganegaraan Ganda

"Isu kewarganegaraan ganda pernah dibahas dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan pada 2005."

Agus Lukman

PKS Dukung Kewarganegaraan Ganda
Anggota komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.



KBR, Jakarta - Partai oposisi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung revisi Undang-undang Kewarganegaraan untuk mengakomodasi tuntutan kewarganegaraan ganda. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan revisi Undang-undang Kewarganegaraan itu diperlukan untuk mengantisipasi orang Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, namun ingin ikut membangun Indonesia.

Anggota fraksi PKS ini mengatakan isu kewarganegaraan ganda pernah dibahas dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan pada 2005. Hanya saja saat itu banyak kekhawatiran mengenai loyalitas dan kesetiaan warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda, sehingga isu itu ditolak.

"Tapi sekarang, sekitar enam atau 10 tahun lebih, saya pikir perlu dievaluasi. Kalau memang ternyata sudah tidak mengikuti dinamika perkembangan masyarakat dan juga tuntutan zaman, apalagi sekarang banyak perubahan persaingan global, dan juga hubungan kita dengan negara lain, juga banyak warga negara Indonesia di luar yang kemudian jadi warga asing, maka perlu dipertimbangkan untuk merevisi Undang-undang Kewarganegaraan ini," kata Nasir Djamil kepada KBR, Jumat (19/8/2016).

Menurut anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil, banyak juga pendukung dan kader PKS di luar negeri mendukung jika Indonesia mengakui dwikewarganegaraan.

"Mereka juga memberi masukan kepada kami. Teman-teman di Inggris, Jerman. Waktu itu juga ada teman-teman di Amerika, menyampaikan hal yang sama. Kita melihat untung ruginya bagi negara dan bangsa ini. Kalau memang berdampak positif pada kepentingan bangsa kita, PKS harus memberikan dukungan," lanjut Nasir.

Sementara mengenai hak politik atau hak pilih bagi warga pemilik kewarganegaraan ganda, Nasir Djamil mengatakan, perlu juga diatur dalam Undang-undang Kewarganegaraan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/dwi_kewarganegaraan__pemerintah_buka_peluang_revisi_uu_kewarganegaraan/84206.html">Dwi Kewarganegaraan, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU Kewarganegaraan</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/jokowi_upayakan_tarik__puluhan_profesor_untuk_kembali_ke_indonesia/84212.html">Jokowi Upayakan Tarik Puluhan Profesor ke Indonesia</a></b> </li></ul>
    

    Dia pun menambahkan, apabila memang pemerintah menginginkan revisi Undang-undang Kewarganegaraan dijadikan prioritas dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional, maka harus segera disiapkan, terutama Naskah Akademisnya.

    "Apakah prioritas atau tidak (di Prolegnas) ya kriterianya adalah penting dan mendesak. Kalau memang (menurut pemerintah) ini penting dan mendesak, tentu harus diinventarisasi juga. Tidak hanya soal keahlian saja mungkin---yang masuk kriteria berhak mendapat kewarganegaraan ganda," kata Nasir.

    Sebelumnya pemerintah mewacanakan revisi Undang-undang Kewarganegaraan untuk menerapkan sistem kewarganegaraan ganda. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem dwi kewarganegaraan bisa saja diterapkan di Indonesia karena banyak WNI yang pergi ke luar negeri untuk mencari pengalaman. Orang-orang tersebut biasanya memiliki talenta sehingga tenaganya dibutuhkan di luar negeri.

    Namun keputusan akhir revisi UU Kewarganegaraan tergantung pada komunikasi antara pemerintah dan DPR RI.




    Editor: Nurika Manan

  • dwi kewarganegaraan
  • Nasir Djamil
  • Anggota komisi III Nasir Djamil
  • komisi hukum dpr

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!