NASIONAL

RUU KUHP Diminta Jangan Batasi Penjualan Kondom

RUU KUHP Diminta Jangan Batasi Penjualan Kondom

KBR, Jakarta- Revisi RUU KUHP terkait penjualan alat kontrasepsi dinilai kontraproduktif dengan rencana Keluarga Berencana (KB) dan penyebaran HIV/AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Kemal Siregar menyatakan revisi tersebut akan menghambat akses alat kontrasepsi khususnya kondom sesuai kebutuhan masyarakat. Kemal beralasan, pembatasan itu nantinya bisa berdampak pada meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS.

Dia juga meminta pemerintah untuk tak berfokus pada stigma negatif tentang alat kontrasepsi saja. Selain itu, kata dia, pemerintah harus memperjelas secara detail di mana saja masyarakat bisa mengakses alat kesehatan tersebut.

"Banyak hal-hal yang distigmakan pada alat yang sederhana ini (kondom). Sehingga ketika orang terlalu terpukau pada stigma itu, jadi malah merugikan masyarakat. Seperti jumlah ibu rumah tangga yang kena AIDS padahal dia tidak berperilaku beresiko dan bukan pengguna narkoba tetapi kenapa tertular? Kondom sebagai alat kesehatan harus ditempatkan dengan proporsional," ujarnya kepada KBR, Jumat (28/8).

Sebelumnya, revisi RUU KUHP kembali dipersoalkan. Kali ini terkait penjual alat kontrasepsi. Dalam pasal 481, pelaku promosi alat kontrasepsi bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 juta. Dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.

Editor: Dimas Rizky

  • kondom
  • RUU KUHP
  • HIV/AIDS
  • Keluarga Berencana
  • alat kontrasepsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!