NASIONAL
RUU KUHP Diminta Jangan Batasi Penjualan Kondom
KBR, Jakarta- Revisi RUU KUHP terkait penjualan alat kontrasepsi
dinilai kontraproduktif dengan rencana Keluarga Berencana (KB) dan
penyebaran HIV/AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
(KPAN), Kemal Siregar menyatakan revisi tersebut akan menghambat akses
alat kontrasepsi khususnya kondom sesuai kebutuhan masyarakat. Kemal
beralasan, pembatasan itu nantinya bisa berdampak pada meningkatnya
jumlah penderita HIV/AIDS.
Dia juga meminta pemerintah untuk tak berfokus pada
stigma negatif tentang alat kontrasepsi saja. Selain itu, kata dia,
pemerintah harus memperjelas secara detail di mana saja masyarakat bisa
mengakses alat kesehatan tersebut.
"Banyak
hal-hal yang distigmakan pada alat yang sederhana ini (kondom).
Sehingga ketika orang terlalu terpukau pada stigma itu, jadi malah
merugikan masyarakat. Seperti jumlah ibu rumah tangga yang kena AIDS
padahal dia tidak berperilaku beresiko dan bukan pengguna narkoba tetapi
kenapa tertular? Kondom sebagai alat kesehatan harus ditempatkan dengan
proporsional," ujarnya kepada KBR, Jumat (28/8).
Sebelumnya, revisi RUU KUHP kembali
dipersoalkan. Kali ini terkait penjual alat kontrasepsi. Dalam pasal
481, pelaku promosi alat kontrasepsi bisa dikenakan pidana denda
maksimal Rp 10 juta. Dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut
dikecualikan kepada petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit
menular.
Editor: Dimas Rizky
- kondom
- RUU KUHP
- HIV/AIDS
- Keluarga Berencana
- alat kontrasepsi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!