BERITA

PPATK Adakan Diseminasi PP Pencucian Uang

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan PPATK nyatakan, profesi di bidang hukum dan keuangan paling rentan terjerat tindak pidana pencucian uang."

Nurjiyanto

PPATK Adakan Diseminasi PP Pencucian Uang
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan PPATK menyatakan, profesi di bidang hukum dan keuangan paling rentan terjerat tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut mengacu pada riset Nastional Risk Assestment NRA di Indonesia.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, profesi seperti advokat, notaris hingga akuntan publik kerap dijadikan sarana tindak kejahatan pencucian uang. Untuk itu, lembaganya mengingatkan para pekerja hukum dan keuangan tersebut ikut melaporkan jika menemukan harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya. Menurutnya, perlindungan untuk pelapor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Yang penting disampaikan adalah yang pertama kenapa sih mesti ada masuk profesi-profesi menjadi pihak pelapor? Pertama itu adalah kebutuhan kita di dalam negeri ya, dari tipologi TPPU profesi bidang hukum dan menyangkut bidang keuangan, akuntan, notaris, lawyer, financial planner itu punya potensi untuk digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk digunakan untuk kejahatan," Jelasnya di kantor PPATK, Kamis (6/8/2015).


PPATK menyatakan komitmennya untuk melindungi profesi-profesi yang rentan dijadikan perpanjangan tangan koruptor. Kepala PPATK Yusuf mencontohkan kasus mafia pajak yang menjerat Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie. Keduanya berupaya mengaburkan asal usul dana dari kejahatan yang ditimbukan.

Dalam PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, advokat, akuntan, perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya. 

  • ppatk
  • pidana pencucian uang
  • advokat
  • notaris
  • profesi rentan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!