BERITA
PPATK Adakan Diseminasi PP Pencucian Uang
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan PPATK nyatakan, profesi di bidang hukum dan keuangan paling rentan terjerat tindak pidana pencucian uang."
Nurjiyanto
KBR, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan PPATK
menyatakan, profesi di bidang hukum dan keuangan paling rentan terjerat
tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut mengacu pada riset Nastional
Risk Assestment NRA di Indonesia.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso
mengatakan, profesi seperti advokat, notaris hingga akuntan publik kerap
dijadikan sarana tindak kejahatan pencucian uang. Untuk itu, lembaganya
mengingatkan para pekerja hukum dan keuangan tersebut ikut melaporkan
jika menemukan harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya. Menurutnya,
perlindungan untuk pelapor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Yang
penting disampaikan adalah yang pertama kenapa sih mesti ada masuk
profesi-profesi menjadi pihak pelapor? Pertama itu adalah kebutuhan kita
di dalam negeri ya, dari tipologi TPPU profesi bidang hukum dan
menyangkut bidang keuangan, akuntan, notaris, lawyer, financial planner
itu punya potensi untuk digunakan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab untuk digunakan untuk kejahatan," Jelasnya di kantor
PPATK, Kamis (6/8/2015).
PPATK menyatakan komitmennya untuk
melindungi profesi-profesi yang rentan dijadikan perpanjangan tangan
koruptor. Kepala PPATK Yusuf mencontohkan kasus mafia pajak yang
menjerat Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie. Keduanya berupaya
mengaburkan asal usul dana dari kejahatan yang ditimbukan.
Dalam PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, advokat, akuntan, perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya.
- ppatk
- pidana pencucian uang
- advokat
- notaris
- profesi rentan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!