BERITA

Pilkada Serentak, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

"KPU setujui rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten kota yang hanya memiliki satu calon kepala daerah."

Ade Irmansyah

Pilkada Serentak, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten kota yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi soal ini mulai tanggal 6 sampai dengan 8 agustus, baru kemudian pendaftaran pasangan calon dibuka. Husni menjelaskan masa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan selama tiga hari mulai anggal 9 Agustus. Dia meminta agar KPU di tujuh daerah tersebut segera melakukan sosialisasi mulai hari ini.

“Kami memberi respon yaitu menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan dengan menerbitkan surat nomor 449/KPU/VIII/2015 yang intinya adalah memerintahkan KPU Kabupaten dan Kota di tujuh Kabupaten dan Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan, KPU tingkat kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait masalah tersebut. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk perpanjangan atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah  kepada tujuh kabupaten yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Kata dia, hal ini dilakukan pilkada serentak Desember mendatang tidak menghilangkan hak politik masyarakat  di tujuh daerah tersebut. 

Editor: Malika

  • perpanjangan pendaftaran pemilu
  • Ketua KPU
  • Husni Kamil Manik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!