KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK untuk memeriksa Pengacara OC Kaligis yang saat ini menjadi terdakwa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka lain. Yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Hakim Sumpeno mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Kantor KPK pada 2 September 2015 mendatang pukul 10.00 WIB hingga selesai. Setelah selesai pemeriksaan, OC harap segera dikembalikan ke Rutan Guntur.
“Nanti, saudara seperti yang sejak awal mengatakan keberatan diperiksa sebagai saksi, nanti silahkan disampaikan kepada penyidik. (OC : sudah tiga kali saya diperiksa dengan tekanan. Kalaupun sampai kejadian saya mau didampingi pengacara),” kata Hakim Sumpeno kepada OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (31/8/2015).
Sebelumnya beberapa kali terdakwa OC Kaligis menolak menjadi saksi dalam penyidikan terhadap tersangka M Yagari Bhastari (Geri) yang merupakan anak buah Kaligis. Ia beralasan pada Pasal 66 KUHAP, sebagai tersangka ia tidak dibebani kewajiban pembuktian yakni sebagai saksi.
Hari ini Jaksa KPK mendakwa OC Kaligis dan bersama M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada April- 9 Juli 2015 melakukan perbuatan berlanjut dalam bentuk memberi dan menjajikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan. Juga kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan .
Editor: Rony Sitanggang