BERITA

LBH Jakarta: Pengunaan TNI dalam Proses Penggusuran Menyalahi Aturan

"LBH Jakarta nilai pemda berlebihan kerahkan TNI/Polri saat menggusur kampung Pulo"

Yudi Rachman

Polisi berjaga saat penggusuran kampung Pulo, Jakarta Timur (Foto: KBR/Ninik Y.)
Polisi berjaga saat penggusuran kampung Pulo, Jakarta Timur (Foto: KBR/Ninik Y.)

KBR, Jakarta - Penurunan pasukan TNI saat penggusuran warga Kampung Pulo Jakarta Timur dinilai menyalahi aturan. Menurut Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Andika Febrian, tugas dan kewenangan TNI adalah menjaga kedaulatan negara bukan terlibat relokasi warga. Sehingga, keterlibatan personil TNI yang banyak dalam proses penggusuran ini layak dicurigai.

"Penurunan aparat yang berlebihan dari kepolisian dan TNI adalah cerminan represifitas dari pemrov Jakarta. Kalau memang sudah ada solusi terhadap warga, warga pasti akan melaksanakan baik-baik melaksanakananya. Tidak perlu ada penurunan berlebihan dari kepolisian maupun dari TNI. TNI pun tidak memiliki kewenangan untuk berada di lapangan dan memantau penggusuran. Karena kewenangan TNI adalah menjaga kedaulatan negara," jelas pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Andika Febrian di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/8).



Sebelumnya, belasan orang terluka dan puluhan orang lainnya ditangkap dalam bentrokan aparat dengan warga saat  relokasi permukiman di Kampung Pulo Jakarta Timur. Dalam proses relokasi tersebut, 1 unit alat berat juga dibakar warga.


Editor: Rony Sitanggang

  • penggusuran
  • kampung pulo
  • tni/polri
  • pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  • Andika Febrian
  • ahok

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!