KBR,Jakarta- Komnas HAM menemukan dua pelanggaran utama dalam kerusuhan
Tolikara. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan dua
pelanggaran itu adalah gangguan ibadah terhadap umat muslim, serta
penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai 11 orang lainya.
Natalius mengatakan kasus Tolikara bukan hanya perkara intoleransi.
Namun ada kasus HAM besar yang jadi latar belakangnya.
"Satu
adalah gangguan ketidak nyamanan dalam peribadatan dan yang kedua
adalah tindakan aparat yang menewaskan satu orang dan melukai 11 orang
lainnya. Kedua aspek ini yang harus diproses secara hukum. Siapapun yang
mengganggu termasuk yang membakar, tetap harus diproses secara hukum.
Tapi, bukan berarti institusi gereja maupun pimpinan gereja mendapatkan
hukuman, tidak ada toh? Sementara untuk polisi, karena dalam konteks HAM
aparat yang memegang alat negara, karena itu tetap harus diberi hukuman
sesuai prosedur," kata Natalius Pigai, Kamis (06/8).
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, menyerahkan kasus penembakan
warga ke kepolisian. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan
Menkopolkam, Kapolri, dan panglima TNI untuk menelusuri kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang