BERITA

Komnas HAM: Dua Pelanggaran Utama dalam Rusuh Tolikara

"Komnas HAM temukan dua pelanggaran utama dalam kerusuhan Tolikara yaitu intoleransi dan penembakan polisi."

Zay Nova

Natalius Pigai. Foto: Antara
Natalius Pigai. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Komnas HAM menemukan dua pelanggaran utama dalam kerusuhan Tolikara. Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan dua pelanggaran itu adalah gangguan ibadah terhadap umat muslim, serta penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai 11 orang lainya. Natalius mengatakan kasus Tolikara bukan hanya perkara intoleransi. Namun ada kasus HAM besar yang jadi latar belakangnya.

"Satu adalah gangguan ketidak nyamanan dalam peribadatan dan yang kedua adalah tindakan aparat yang menewaskan satu orang dan melukai 11 orang lainnya. Kedua aspek ini yang harus diproses secara hukum. Siapapun yang mengganggu termasuk yang membakar, tetap harus diproses secara hukum. Tapi, bukan berarti institusi gereja maupun pimpinan gereja mendapatkan hukuman, tidak ada toh? Sementara untuk polisi, karena dalam konteks HAM aparat yang memegang alat negara, karena itu tetap harus diberi hukuman sesuai prosedur," kata Natalius Pigai, Kamis (06/8).

Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, menyerahkan kasus penembakan warga ke kepolisian. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menkopolkam, Kapolri, dan panglima TNI untuk menelusuri kasus ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • pelanggaran ham tolikara
  • tolikara papua
  • kerusuhan tolikara
  • natalius pigai
  • penembakan tolikara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!