BERITA

Keterbukaan, Kemehukam Siapkan Sistem Remisi dan Pembebasan Bersyarat Online

"Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap melalui sistem online ini tidak ada lagi tudingan negatif dari masyarakat soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. "

Yudi Rachman

Keterbukaan, Kemehukam Siapkan Sistem Remisi dan Pembebasan Bersyarat Online
ilustrasi tahanan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sistem online untuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana. 

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sistem itu akan memudahkan masyarakat memantau dan mengetahui siapa saja yang mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Dia berharap dengan sistem itu akan ada keterbukaan mengenai syarat remisi dan pembebasan bersyarat.

"Sistem pemberian remisi online, sistem pemberian pembebasan bersyarat online. Nanti akan diluncurkan pada ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM di bulan Oktober," jelas Yasonna di Jakarta, Senin (10/8/2015). 

"Jadi kita memperbaikinya melalui sistem. Sehingga anda tahu, kalau ada sodara nama anda misalnya si Badu langsung ambil di sistem, dia itu kapan keluar, kapan memperoleh remisi, apa syaratnya. Itu semua kita buka."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga berharap melalui sistem online ini tidak ada lagi tudingan negatif dari masyarakat soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Karena selama ini lembaganya sering dituding sengaja pro koruptor karena memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada pelaku korupsi. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • pemberian remisi
  • pembebasan bersyarat
  • sistem online
  • pemantauan remisi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Andar komeng9 years ago

    Saya dan Teman sebagai Penjamin, mengurusi PB utk 2 napi di.lokasi LP yg berbeda. Semua surat/syarat sudah terpenuhi... (kasus pidana umum/bukan PP.99) dan sidang TPP di.UPT sudah selesai pada tgl. 1 Juli-2015 di-LP Cipinang kelas 1 & tgl.10/7/2015 di-LP Wanita Tangerang Melihat dari penjelasan di-Youtube/ditjenpas, yg mengatakan sebelum ada PB Online dibutuhkan waktu 2 bulan, dengan sistem online hanya 2 minggu..?? * Sampai hari ini tgl.28/8-2015 masih belum ada kabar dan jawabannya.? Tidak sesuai kenyataannya... semoga kedepan bisa bila katakan: YA adalah YA!

  • Wisnu 9 years ago

    1. Mau tanya untuk melihat / memantaunya di.situs atau alamatnya.? 2. Saya sdh mencoba 1 minggu ini ke.web www.ditjenpas.go.id.. Walah2 tidak bisa tampil..

  • Wisnu9 years ago

    Web. www.ditjenpas.go.id sudah 1 mggu ini saya coba, tidak bisa dibuka.... Bgm mau dapat infonya.? Apa ada situs atau web yg lain? Kalau bisa diumumkan dimedia, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan sistem itu