KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Surat Edaran itu berisi keharusan bagi jurnalis asing dan kru film asing mendapatkan izin jika hendak melakukan kegiatan di Indonesia. Ada sejumlah izin yang harus dimiliki jurnalis dan kru film asing, yaitu dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu terdapat aturan tambahan yang mengharuskan jurnalis asing yang meliput di daerah mendapat izin dari pemerintah provinsi, kabupaten hingga kota. Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.
AJI Indonesia menilai surat edaran mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D. Nugroho menyebut keluarnya surat ini mencerminkan pemerintah tidak memahami prinsip kebebasan pers. Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
"Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?" kata Iman di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.
Surat Mendagri ini juga dianggap bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Papua yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput.
"Pembatasan ini jelas tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan Presiden Jokowi saat di Papua yang membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing,” kata Iman.
Ketua Umum AJI, Suwarjono memandang keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini mengancam kebebasan pers Indonesia karena jurnalis-jurnalis asing tidak merasa bebas melakukan pekerjaannya.
“Padahal, tahun 2017 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia,” kata Suwarjono.
Suwarjono khawatir jurnalis asing yang dibatasi kegiatannya ini akan membawa cerita buruk soal kebebasan pers di Indonesia ke dunia. Alih-alih mendapatkan cerita bagus mengenai Indonesia, tindakan birokratis atas jurnalis asing justru akan menghasilkan cerita negatif.
“Jelas, surat edaran yang membatasi akses jurnalis asing ini kontraproduktif dengan upaya Presiden Jokowi menggenjot investasi asing untuk membangun Indonesia,” kata Jono.
Suwarjono mengusulkan agar Pemerintah Indonesia mengubah regulasi untuk jurnalis asing yang lebih demokratis, modern dan transparan. Regulasi untuk jurnalis asing ini cukup semata-mata hanya terkait status ketenagakerjaan atau dokumen kunjungan, bukan pada peliputan atau konten apa yang mereka buat.
“AJI juga mendesak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mempermudah visa jurnalis bagi setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia,” kata Jono. “Justru dengan kemudahan itu, jurnalis asing akan memiliki kesan positif terhadap pemerintahan hari ini. Pesan positif itu akan tersiar luas di dunia internasional,” ujar Suwarjono.
Jurnalis dan Kru Film Asing Dibatasi, AJI Protes Mendagri
Ada sejumlah izin yang harus dimiliki jurnalis dan kru film asing, yaitu dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintahan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Shawn Semmler/Flickr/CC-SA-3.0)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Pemerintah Optimistis Stunting Turun 14 Persen di 2024
“Strateginya tetap sama ya, yakni sebelum lahir dan setelah lahir."
Pemerintah Integrasikan Transportasi Publik Jabodebek
Jokowi meminta agar seluruh moda transportasi bisa lebih mudah diakses dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Panda Nababan: Berpolitik Tidak Mengenal Istilah Karbitan
Menurut politikus senior PDIP Panda Nababan, menjadi politikus juga bukan proses yang bisa dipaksakan.
Harga Beras Masih Tinggi, Pemerintah Tambah Stok Beras untuk OP
Diakui juga, distribusi pasokan masih menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?
Saat ini lebih dari 60 persen pelaku UMKM menggunakan media sosial untuk berjualan.
Seluk Beluk Gangguan Makan
Waspada Eating Disorder
Jadi Ketum PSI, Kaesang Akan Sowan Presiden
"Kami akan berencana untuk sowan dengan beliau bersama teman-teman PSI dan semua pengurus ya kita minta wejangan,"
Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE
"Ujaran kepada siapa kebencian itu dilakukan? Kan dia hanya meminta agar warga tidak menerima bantuan,"
Kaesang: PSI Terbuka untuk Semua Parpol
"Siap berkolaborasi asal ini ya saling win-win, tidak ada win-lose atau lose-win,"
Presiden Jokowi: Mau Pilih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
"Mau milih Pak Prabowo silakan, mau milih Pak Anies silakan, mau milih Pak Ganjar silakan. Perbedaan pilihan itu wajar enggak perlu diributkan."
Melani Budianta, Menikmati Sastra Lintas Zaman
Buku-buku favorit Melani Budianta
Pro dan Kontra Larangan Social Commerce
Pelarangan itu kurang tepat.
Lama Menggantung, MenPAN-RB Desak Pengesahan RUU ASN
Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nantinya juga akan mengatur penguatan budaya kerja, citra institusi, dan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Siswa di Rempang Trauma, Mendikbud Diminta Segera Kirim Tim
"Jika ada petugas lewat ataupun berdiri di luar sana, mereka bersembunyi di bawah meja belajarnya. Luar biasa ketakutan mereka, ini tidak boleh kita biarkan."
Bursa Karbon, OJK: Lebih Cepat Dibanding Negara Lain
"Kalau di bursa karbon negara jiran kita memerlukan waktu tiga sampai empat bulan,"
Buka Pasar Karbon RI, Jokowi Ungkap Potensi 3 Kuadriliun
"Catatan saya kurang lebih ada satu Gigaton CO2 potensi karbon yang bisa ditangkap"
Konflik Rempang Eco, Bahlil: 300 KK Sukarela Pindah
"Sekarang sudah hampir 300 KK dari sekitar 900 itu melakukan sukarela sendiri untuk melakukan pergeseran."
Konflik Rempang Eco, Bahlil: Tidak Direlokasi, Hanya Digeser
"Relokasi ke Galang kita tiadakan, artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat."
Dua Hari Gabung ke PSI, Kaesang Jadi Ketua Umum
"Politik bila dilakukan secara benar oleh orang yang tepat, maka politik akan menjadi sumber kebaikan dan kesejahteraan,"
Jokowi Perintahkan Penyelesaian Masalah Lahan di Rempang Mengedepankan Hak Masyarakat
Bahlil mengeklaim, pertemuan itu telah menghasilkan solusi dengan menggeser rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.
Recent KBR Prime Podcast
Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT
Google Podcasts Ditutup Tahun Depan
Kabar Baru Jam 7
30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis
Kabar Baru Jam 8