BERITA

Jurnalis dan Kru Film Asing Dibatasi, AJI Protes Mendagri

"Ada sejumlah izin yang harus dimiliki jurnalis dan kru film asing, yaitu dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintahan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten kota. "

Agus Lukman

Jurnalis dan Kru Film Asing Dibatasi, AJI Protes Mendagri
Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Shawn Semmler/Flickr/CC-SA-3.0)

KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

 

Surat Edaran itu berisi keharusan bagi jurnalis asing dan kru film asing mendapatkan izin jika hendak melakukan kegiatan di Indonesia. Ada sejumlah izin yang harus dimiliki jurnalis dan kru film asing, yaitu dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.


Selain itu terdapat aturan tambahan yang mengharuskan jurnalis asing yang meliput di daerah mendapat izin dari pemerintah provinsi, kabupaten hingga kota. Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara, polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

 

AJI Indonesia menilai surat edaran mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat tersebut justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput atau melakukan dokumentasi. Jika dulu mekanisme semacam Clearing House ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.

 

Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D. Nugroho menyebut keluarnya surat ini mencerminkan pemerintah tidak memahami prinsip kebebasan pers. Surat ini bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.


"Saya pertanyakan apa dasar Mendagri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?" kata Iman di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.

 

Surat Mendagri ini juga dianggap bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu saat berkunjung ke Papua yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput.


"Pembatasan ini jelas tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan Presiden Jokowi saat di Papua yang membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing,” kata Iman.

 

Ketua Umum AJI, Suwarjono memandang keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini mengancam kebebasan pers Indonesia karena jurnalis-jurnalis asing tidak merasa bebas melakukan pekerjaannya.


“Padahal, tahun 2017 nanti, Indonesia akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia,” kata Suwarjono.  

 

Suwarjono khawatir jurnalis asing yang dibatasi kegiatannya ini akan membawa cerita buruk soal kebebasan pers di Indonesia ke dunia. Alih-alih mendapatkan cerita bagus mengenai Indonesia, tindakan birokratis atas jurnalis asing justru akan menghasilkan cerita negatif.


“Jelas, surat edaran yang membatasi akses jurnalis asing ini kontraproduktif dengan upaya Presiden Jokowi menggenjot investasi asing untuk membangun Indonesia,” kata Jono.

 

Suwarjono mengusulkan agar Pemerintah Indonesia mengubah regulasi untuk jurnalis asing yang lebih demokratis, modern dan transparan. Regulasi untuk jurnalis asing ini cukup semata-mata hanya terkait status ketenagakerjaan atau dokumen kunjungan, bukan pada peliputan atau konten apa yang mereka buat.

 

“AJI juga mendesak, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mempermudah visa jurnalis bagi setiap jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia,” kata Jono. “Justru dengan kemudahan itu, jurnalis asing akan memiliki kesan positif terhadap pemerintahan hari ini. Pesan positif itu akan tersiar luas di dunia internasional,” ujar Suwarjono.


  • jurnalis asing
  • Aliansi Jurnalis Independen
  • AJI
  • pembatasan jurnalis asing
  • kebebasan pers
  • clearing house
  • Mendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!