BERITA

Hadapi Ancaman Krisis Ekonomi, RUU JPSK Harus Dipercepat

"Saat ini Indonesia belum memiliki protokol atau aturan legal menghadapi ancaman krisis ekonomi. Padahal aturan tersebut sangat diperlukan untuk tetap membangun optimisme bagi dunia usaha."

Agus Lukman

Hadapi Ancaman Krisis Ekonomi, RUU JPSK Harus Dipercepat
Nilai tukar rupiah terhadap dolar terus merosot dalam tujuh bulan terakhir. (Foto:KBR)

KBR, Jakarta - Ancaman krisis di Indonesia dianggap perlu segera diantisipasi, termasuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Anggota Komisi Keuangan DPR Maruarar Sirait mengatakan hingga saat ini Indonesia belum memiliki protokol atau aturan legal menghadapi ancaman krisis ekonomi.


Padahal aturan tersebut sangat diperlukan untuk tetap membangun optimisme bagi dunia usaha dan juga memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan pada saat menghadapi krisis.


"Ini adalah kondisi yang cukup berat, tetapi kalau dikatakan krisis, ini pasti bukan krisis. Kita semua tahu cadangan devisa kita masih cukup kuat.  Saya juga menghimbau, ada banyak undang-undang yang saat ini menjadi prioritas di DPR. Izinkan kami dengan situasi sekarang mengusulkan UU JPSK sebagai prioritas untuk dibahas saat ini," kata Anggota Komisi Keuangan DPR Maruarar Sirait di Gedung DPR.


RUU JPSK mulai dibahas hari ini antara pemerintah dan Komisi Keuangan DPR. Pembahasan RUU ini sebelumnya sempat diundur dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 karena Perppu JPSK yang sebelumnya diterbitkan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum dicabut.


Maruarar menambahkan, selama menunggu pembahasan dan pengesahan UU JPSK, pemerintah tetap harus melakukan langkah-langkah mengutamakan daya beli rakyat kecil dan menengah dengan menggelontorkan program terutama diberikan kepada UKM dan koperasi sebagai penggerak ekonomi  di daerah.


Antisipasi lain, dalam RAPBN 2016 disebutkan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di daerah, program kredit usaha rakyat (KUR) akan diperluas. Hal itu dilakukan melalui peningkatan anggaran subsidi bunga, pemberian subsidi bunga yang lebih besar yakni 8,5 persen pertahun. Selain itu juga menambah cakupan kredit hingga Rp123 triliun.


Editor: Agus Luqman 

  • JPSK
  • Jaring Pengaman Sistem Keuangan
  • krisis ekonomi
  • ancaman krisis ekonomi
  • Prolegnas 2016
  • prolegnas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!