HEADLINE

Calon Tunggal Bakal Bertambah, Perppu Belum Diperlukan

"Meski potensi daerah dengan satu pasangan calon akan bertambah, Pemerintah menyatakan opsi penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2015 belum diperlukan."

Aisyah Khairunnisa

Tjahyo Kumolo. Foto: Antara
Tjahyo Kumolo. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Pemerintah menyatakan opsi penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2015 belum diperlukan. Meski menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, potensi daerah dengan satu pasangan calon akan bertambah.

Sejauh ini, kementeriannya masih berpegang pada keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU bahwa daerah dengan calon tunggal akan mengalami penundaan Pilkada hingga 2017 mendatang. Untuk itu, kemendagri telah menyiapkan sejumlah Pelaksana tugas (Plt) untuk daerah-daerah tersebut.

Kementeriannya juga telah menyiapkan konsep penguatan kewenangan Plt, salah satunya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Tetap Plt biasa tapi kalau memutuskan hal strategis harus berkonsultasi dengan Mendagri. Sama juga kalau nantinya empat sampai lima daerah itu ada Plt. (Banyak sekali Plt dong?) Ya tidak ada masalah, sekarang saja sudah hampir 269. Tinggal diperkuat saja (kewenangannya) seandainya opsi KPU itu kita putuskan. Kalau Plt ya misalnya diperkuat dengan Permendagri. (Sudah menyiapkan rancangan penguatan Plt?) Belum. Tapi kalau konsep setiap saat harus siap. (Mereka tidak bisa membuat kebijakan selama dua tahun kan sangat merugikan?) Bisa, asal berkonsultasi dulu dengan Mendagri," kata Tjahjo di Kantor Kepresidenan.


Komisi Pemilihan Umum KPU memastikan hanya tiga daerah yang memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak 2015, dari tujuh daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ketiga daerah itu adalah Kabupaten Pacitan (Jawa TImur), Kota Surabaya (Jawa Timur)dan Samarinda (Kalimantan Timur). Sementara empat daerah lain terpaksa ditunda pelaksanaannya hingga 2017 mendatang.

Sedangkan keempat daerah yang pilkadanya ditunda tersebut adalah Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Blitar (Jawa TImur) dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Tengah).


Editor: Rony Sitanggang

  • perppu pilkada
  • satu pasangan calon
  • calon tunggal Pilkada
  • penundaan pilkada

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!